Buka konten ini
BEA Cukai (BC) Batam terus mendalami asal-usul puluhan ton bahan pangan yang diamankan dalam penindakan di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang. Setelah menerima serah terima barang bukti dari Kodim 0316/Batam, petugas kini fokus menelusuri jenis, merek, serta rantai distribusi komoditas yang diduga kuat merupakan barang ilegal.

Informasi yang dihimpun Batam Pos, beras dan komoditas pangan selundupan itu semula diklaim sebagai barang kebutuhan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Tanjungbalai Karimun. Klaim tersebut disampaikan oleh seorang pengusaha berinisial R, yang diduga sebagai pemilik komoditas tersebut. Namun, seiring pendalaman aparat, klaim itu mulai diragukan karena tidak disertai dokumen pendukung yang memadai.
Belakangan, R justru memberikan klarifikasi berbeda. Ia mengakui bahwa beberapa komoditas yang diimpor tidak berkaitan dengan program MBG seperti yang diklaim sebelumnya. Ia juga menyebut bahwa dokumen pengiriman yang disebut lengkap untuk mengeluarkan barang dari wilayah Batam, ternyata belum lengkap.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya upaya menutupi asal-usul dan tujuan distribusi barang tersebut.
Batam Pos mencoba menghubungi R, namun hingga berita ini diturunkan, panggilan telepon hingga pesan WhatsApp belum dijawab.
Pihak Bea Cukai Batam menegaskan barang impor ilegal yang disita tidak terkait program MBG. “BC Batam menegaskan bahwa barang yang ditindak bukan merupakan komoditas program Makan Bergizi Gratis (MBG),” bunyi siaran pers Bea Cukai Batam.
Temuan tersebut kini ikut menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik. Bea Cukai Batam masih mencocokkan keterangan R dengan jenis barang, jumlah komoditas, jalur distribusi, serta dokumen yang ditemukan di lapangan untuk memastikan apakah komoditas itu masuk dalam jaringan penyelundupan atau hanya pelanggaran administrasi perdagangan.
Kasi Layanan Informasi Bidang BKLI Bea Cukai Batam, Mujiono, mengatakan pihaknya masih memeriksa secara rinci asal beras yang ditemukan di kapal serta truk pengangkut.
“Masih ditelusuri terkait beras. Kita telusuri berdasarkan merek. Misalnya merek Horas itu dari Sumatera, maka kita cek siapa pemasoknya,” ujarnya.
Menurutnya, identifikasi komoditas menjadi tahap penting untuk memastikan apakah barang tersebut merupakan produk lokal atau impor ilegal.
Ia menjelaskan, saat serah terima dilakukan, Kodim 0316/Batam hanya menyerahkan kapal dan barang bukti berupa beras, gula pasir, minyak goreng, dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya. Tidak satu pun ABK ataupun nakhoda kapal yang diserahkan bersama barang bukti.
“Kita masih dalami karena saat diterima dari Kodim hanya kapal dan barang bukti. ABK dan nakhoda kapal tidak ada,” kata Mujiono. Kondisi ini membuat penyelidikan memerlukan langkah tambahan untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
BC Batam memastikan proses identifikasi tetap berjalan. Puluhan ton barang bukti itu kini dicacah secara rinci untuk menentukan klasifikasi barang, asal produksi, hingga potensi pelanggaran yang dilakukan.
“Intinya ini masih terus kami dalami,” tegasnya. Pemeriksaan dilakukan bukan hanya pada beras, tetapi juga produk lain seperti minyak goreng, susu UHT, mi instan, hingga makanan beku.
Sebelumnya diberitakan, penindakan berlangsung Senin (24/11) malam setelah Unit Intelijen Kodim 0316/Batam menerima informasi adanya aktivitas bongkar muat mencurigakan di pelabuhan rakyat tersebut. Tiga kapal motor (KM) Permata Pembangunan, KM Sampurna 03, dan KM Rezki Dilaut ditemukan membawa berbagai komoditas tanpa dokumen legal seperti izin kapal, manifest, maupun dokumen pengiriman.
Selain itu, tiga unit truk juga diamankan karena mengangkut puluhan ton sembako yang diduga akan dikirim ke Tanjungbalai Karimun, salah satu jalur transit utama barang-barang ilegal. Seluruh barang bukti telah dipindahkan ke gudang penindakan BC Batam di Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.
BC Batam menegaskan akan terus bekerja sama dengan Kodim 0316/Batam dan instansi terkait lainnya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan apakah barang-barang itu melanggar ketentuan impor, distribusi, atau aturan perdagangan sebelum proses hukum dilanjutkan. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : Ratna Irtatik