Buka konten ini
BATAM (BP) – Persidangan dugaan pemalsuan surat kuasa dengan terdakwa Aman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/11), dengan menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Tambunan, untuk menjelaskan penerapan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Verdian Martin dan Andi Bayu, Effendi menegaskan bahwa kerugian dalam tindak pidana pemalsuan surat tidak harus benar-benar terjadi. Kerugian yang bersifat potensial sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana.
“Dalam Pasal 263, unsur dapat menimbulkan kerugian sifatnya potensial. Belum terjadi pun sudah terpenuhi,” ujar Effendi di ruang sidang utama.
Ahli pidana itu juga menekankan perbedaan antara pembuat surat palsu dan pengguna surat palsu. Keduanya dapat dipidana secara mandiri, selama pelaku mengetahui dokumen tersebut palsu dan tetap menggunakannya.
“Pengetahuan dan kesengajaan itu unsur pokoknya. Kalau tahu surat itu palsu dan tetap dipakai, unsur delik selesai,” tambah Effendi.
Terkait keaslian tanda tangan, Effendi menegaskan bahwa pemeriksaan tidak bisa hanya berdasarkan pengamatan kasat mata. Autentikasi harus dilakukan dengan metode digital forensik, menilai tekanan, pola goresan, dan gerakan tangan. Keterangan saksi saja tidak cukup tanpa dukungan dokumen fisik atau hasil laboratorium forensik.
Sebelumnya, pelapor sekaligus korban, Tuti, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat atau menandatangani surat kuasa bertanggal 5 Februari 2020, yang dijadikan dasar Aman untuk menagih uang kepada saksi Junianto.
“Saya tidak pernah buat atau tanda tangan apa pun,” tegas Tuti. Hasil laboratorium forensik kemudian mengonfirmasi bahwa tanda tangan dalam surat kuasa tersebut tidak identik dengan tanda tangan aslinya.
Saksi Junianto menambahkan, Aman pernah mendatangi rumahnya hingga tiga kali membawa surat kuasa, bahkan ditemani tiga pria yang digambarkan sebagai “preman”. Ia mengaku dibentak dan dituduh melarikan uang perusahaan, sehingga keluarganya ketakutan. Pada kunjungan terakhir, Junianto menyerahkan uang Rp 5 juta, sebelum akhirnya mengetahui bahwa surat kuasa tersebut palsu setelah bertemu Tuti.
Dalam surat dakwaan, JPU Aditya Syaummil menyebutkan terdakwa sengaja menggunakan dokumen palsu untuk menagih uang senilai setara S$ 50.000, bertindak seolah memiliki kuasa dari Tuti, padahal surat kuasa itu tidak pernah dibuat. Keterangan ahli memperkuat dua unsur pokok Pasal 263 ayat (2) KUHP: adanya potensi kerugian dan pengetahuan pelaku mengenai kepalsuan dokumen. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO