Buka konten ini
BATUAJI (BP) – Rutan Kelas IIA Batam meresmikan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) sebagai pusat layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat dan warga binaan. Peresmian yang berlangsung di Balai Pelayanan itu sekaligus dibarengi penandatanganan kerja sama dengan tiga lembaga bantuan hukum (LBH), yakni LBH Mawar Saron, LBH Suara Keadilan, serta LBH Peduli dan Harapan Bangsa. Kegiatan turut dihadiri Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menegaskan bahwa kolaborasi dengan tiga LBH tersebut merupakan langkah konkret untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh warga binaan. “Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan setiap warga binaan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh bantuan hukum yang berkualitas,” ujarnya.
Fajar menjelaskan, keberadaan Pos Bankum di dalam rutan diharapkan memberi manfaat besar sekaligus memperkuat sinergi dengan lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin baik. Tidak hanya bagi warga binaan, Pos Bankum juga dapat dimanfaatkan masyarakat yang berkunjung untuk berkonsultasi hukum secara gratis.
Ia menambahkan, kerja sama dengan LBH serta hadirnya Pos Bankum menjadi bukti komitmen Rutan Batam dalam memenuhi hak-hak warga binaan, terutama terkait akses bantuan hukum. “Kami akan terus menghadirkan inovasi pelayanan dan memperluas kolaborasi demi menjawab kebutuhan masyarakat dan warga binaan secara optimal,” tutupnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : GALIH ADI SAPUTRO