Buka konten ini

BATAM (BP) – PT PLN Batam menggelar Konsultasi Publik untuk membahas usulan perubahan regulasi tarif tenaga listrik, sebagai tindak lanjut amanah Undang-Undang Cipta Kerja dan penyesuaian Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017 menjadi Peraturan Menteri.
Kegiatan ini menghadirkan pemangku kepentingan dari pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, industri, akademisi, pelanggan, serta perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Koordinator Tarif dan Subsidi Listrik, Syariffuddin Achmad, mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, menyatakan bahwa PLN Batam berfungsi sebagai miniatur PLN (Persero) dengan kewenangan hulu hingga hilir. PLN Batam dibentuk untuk mendukung ekspansi investor dan memastikan pasokan listrik andal bagi pertumbuhan ekonomi Kota Batam.
“Tarif listrik adalah instrumen penting untuk mendorong pembangunan yang berkeadilan dan tepat sasaran. Ini juga sangat krusial untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik, termasuk bagi pelanggan industri, data center, dan bisnis yang membutuhkan keandalan tinggi,” jelas Syariffuddin.
Ia menambahkan, PLN Batam terus meningkatkan infrastruktur, seperti pembangunan transmisi, gardu induk, pengembangan jaringan distribusi, serta penyediaan layanan penyambungan yang lebih cepat dan berkualitas.
Sementara itu, Direktur Operasi PLN Batam, Dinda Alamsyah, menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus fondasi pertumbuhan ekonomi Batam. Ia memastikan bahwa usulan perubahan tarif hanya menyentuh sembilan dari 396 ribu pelanggan, sehingga hampir seluruh masyarakat tidak akan terdampak langsung.
“Kebijakan ini lebih bertujuan menata struktur tarif agar adil, tepat sasaran, dan menjaga keberlanjutan sistem ketenagalistrikan Batam,” ujar Dinda. Ia menekankan bahwa perubahan regulasi ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 untuk tata kelola energi yang terpadu, profesional, dan memiliki legitimasi nasional.
Dalam pemaparan teknis, Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Surya Danu, menjelaskan bahwa golongan pelanggan Sosial (S-1 s/d S-3), Rumah Tangga (R-1 s/d R-3), Bisnis (B-1 s/d B-3), Pemerintah (P-1 s/d P-3), serta Industri I-1 dan I-2 tidak mengalami perubahan tarif. Untuk pelanggan Industri I-3, tarif dasar tetap, namun formula blok konsumsi disempurnakan dengan penambahan Blok III, memberikan fleksibilitas operasional bagi industri.
“Perubahan tarif khusus bagi Pemilik Wilayah Usaha (PWU), Kerja Sama Operasi (KSO), dan Data Center (DC) bertujuan memastikan kualitas layanan tetap terjaga dan pasokan listrik lebih andal,” jelas Raditya.
Konsultasi publik ini menjadi ruang dialog bagi seluruh peserta untuk memberikan masukan sebelum regulasi final disahkan. Semua masukan akan dirangkum sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi baru.
“Perubahan tarif ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi langkah penting untuk memastikan pasokan listrik Batam tetap adil, andal, dan berkelanjutan. Masukan hari ini menjadi dasar untuk memastikan listrik Batam tidak hanya kuat hari ini, tetapi juga kokoh menopang masa depan kota ini sebagai pusat pertumbuhan dan investasi,” pungkas Raditya.
Dengan semangat Adil, Andal, Berkelanjutan, PLN Batam menegaskan komitmen menghadirkan layanan kelistrikan terbaik bagi masyarakat dan mendukung visi Batam sebagai kota modern dan pusat ekonomi nasional. (*/adv)
Reporter : GALIH ADI SAPUTRO
Editor : MUHAMMAD NUR