Buka konten ini

BATAM (BP) – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap Ade Saputra, 26, yang diduga menganiaya pasangannya, Cj, Rabu (26/11) sekitar pukul 16.15 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Flamboyan Blok R, Bengkong Indah, setelah hampir tiga minggu pelaku menjadi buron.
Kasus ini berawal dari laporan korban yang masuk ke Polsek Bengkong pada Kamis (6/11). Korban, seorang karyawan swasta, melaporkan penganiayaan yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu (5/11) pagi, di rumah mereka. Sebelum insiden, keduanya sempat berselisih karena masalah kecemburuan di tempat kerja.
Menurut korban, konflik kembali memuncak di rumah saat ia membangunkan pelaku untuk makan pagi. Tanpa diduga, pelaku mencekik leher korban dan meninju mulutnya satu kali. Akibat tindakan itu, bibir bawah korban pecah, satu gigi patah, dan bagian leher mengalami rasa sakit. Korban kemudian melapor ke polisi dengan membawa hasil visum dari RS Awal Bros sebagai bukti.
Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan pencarian pelaku. Setelah hampir tiga minggu, informasi keberadaan Ade Saputra akhirnya diperoleh pada Rabu (26/11). Pelaku diketahui bersembunyi di rumah kos wilayah yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengatakan pihaknya langsung bergerak begitu lokasi pelaku terdeteksi.
“Begitu lokasi pelaku terdeteksi, tim langsung meluncur dan melakukan penangkapan. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Apriadi. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah tindak pidana serius yang tidak boleh ditoleransi.
Penyidik juga mengamankan seluruh barang bukti, termasuk hasil visum, untuk memperkuat proses hukum. “Saat ini penyidik tengah mempercepat pemberkasan. Setelah lengkap, berkas akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambah Iptu Apriadi.
Ade Saputra dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Polisi memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap pelaku dan saksi. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : GALIH ADI SAPUTRO