Buka konten ini

KASUS penyelundupan hampir 2 ton sabu yang disebut sebagai salah satu penyelundupan terbesar dalam sejarah Kepri, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/11).
Sidang lanjutan ini menghadirkan saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan hakim anggota Douglas dan Andi Bayu.
Enam terdakwa yang diadili yakni Weerapat Phongwan (WNA Thailand), Teerapong Lekpradube (WNA Thailand), Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Saksi BNN RI, Paskalis Heris, menegaskan bahwa seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan. Ia menyebutkan, sejak awal BNN dan Bea Cukai telah menerima informasi adanya upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut di perairan Kepri.
Menurut saksi, briefing operasi mengarah pada pergerakan kapal Sea Dragon yang diperkirakan melintas di perairan Karimun. Saat diperiksa, nakhoda kapal, Hasiholan, mengaku tidak membawa muatan. Namun terdakwa Teerapong—melalui komunikasi Google Translate—mengakui bahwa kapal membawa sejumlah kotak dari Thailand yang disembunyikan di bagian tangki bahan bakar.
Setelah kapal ditarik ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, petugas menemukan 32 kotak di ruang haluan yang terkunci, serta puluhan kotak lain di tangki bahan bakar.
“Total ada 67 kotak narkotika yang ditemukan. Satu kotak yang disampling menunjukkan hasil positif metamfetamina,” kata saksi.
Saksi menyebut tidak ada gestur mencurigakan dari para terdakwa selama pemeriksaan, dan mereka tidak saling menyalahkan. Ia juga menegaskan bahwa barang haram tersebut berasal dari Thailand dan diduga hendak dibawa menuju Filipina. Penangkapan dilakukan berdasarkan pergerakan kapal yang tercatat tidak wajar dan terlalu cepat.
Rangkaian Peristiwa Penyelundupan
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa perkara ini bermula pada April 2025, ketika Hasiholan menawarkan pekerjaan kepada Fandi Ramadhan sebagai ABK kapal tanker.
Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard berangkat dari Medan ke Thailand dan bertemu Teerapong serta Weerapat. Para terdakwa tinggal selama 10 hari di Sakura Budget Hotel Thailand menunggu instruksi dari seseorang bernama Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen—yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada 13 Mei 2025, para terdakwa diantar ke kapal Sea Dragon menggunakan speed boat dan mulai berlayar ke titik koordinat pengambilan barang.
Pada 18 Mei 2025 dini hari, 67 kardus berbalut plastik putih diterima dari kapal ikan berbendera Thailand setelah adanya kode berupa uang Myanmar yang dilaminasi. Dari total kardus itu, 31 disimpan di ruang haluan, dan 36 di tangki bahan bakar kapal.
Setelah seluruh barang berpindah, para terdakwa diperintahkan menurunkan bendera Thailand agar tidak terdeteksi radar.
Kapal bergerak menuju perairan Kepri, hingga akhirnya pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, Sea Dragon dihentikan tim gabungan BNN dan Bea Cukai di perairan Karimun. Kapal kemudian dikawal ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang.
Hasil pemeriksaan menemukan seluruh kardus berisi teh China merek Guanyinwang berisi kristal putih. Uji laboratorium memastikan barang bukti merupakan sabu seberat total 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
JPU menegaskan para terdakwa bersama-sama melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I melebihi 5 gram tanpa izin.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK