Buka konten ini

BATAM (BP) – Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Sagulung memasuki fase baru setelah penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap ZA dengan barang bukti 2.225 butir ekstasi. Polisi kini menelusuri rantai distribusi dan pemasok utama jaringan tersebut. Dari pemeriksaan awal, ZA mengaku sudah dua kali menerima pasokan pil haram itu.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol M. Komarudin, mengatakan keterangan ZA menjadi pintu masuk penting untuk membuka pergerakan jaringan di baliknya.
“Pengakuannya, dua kali dia menerima barang. Dan yang sudah diserahkan ke orang yang dia panggil A atas suruhan P baru sekali,” ujar Komarudin, Rabu (26/11).
ZA dibekuk tim opsnal pada Rabu (19/11) sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Saat itu, ia sedang duduk di atas sepeda motornya di pinggir Jalan Perumahan Taman Batuaji Indah 2, Sagulung, diduga ia sedang menunggu seseorang.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku saat duduk di sepeda motornya,” jelasnya.
Penggeledahan di lokasi menemukan 2.000 butir ekstasi yang disimpan dalam tas kecil milik ZA. Barang tersebut diduga baru diterima dari seseorang yang kini masuk daftar pencarian.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa masih ada pil lainnya yang disembunyikan di rumah kontrakannya di Kavling Sagulung. Tim segera bergerak dan menemukan tambahan 225 ekstasi.
“Pelaku mengaku masih menyimpan di kediamannya dan ditemukan 225 pil ekstasi,” ungkap Komarudin.
Dengan temuan tersebut, total 2.225 pil ekstasi berhasil diamankan. Jumlah ini kembali menegaskan Batam sebagai jalur peredaran narkotika jaringan antardaerah.
Dalam pemeriksaan, ZA menyebut nama seseorang yang ia kenal sebagai P, yang diduga sebagai pemasok. Pengakuan bahwa sebagian barang pernah ia serahkan kepada A atas perintah P kini menjadi fokus penyidik untuk memetakan peran masing-masing.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lanjut.
Semua keterangannya sedang dicocokkan,” kata Komarudin.
Meski ZA mengaku hanya sebagai perantara, penyidik tidak langsung percaya. Rekam jejak komunikasi dan pola transaksi pelaku dengan P dan A kini ditelusuri.
Polda Kepri menegaskan pengembangan kasus ini tidak berhenti pada pengedar lapangan. Tim Ditresnarkoba telah menyiapkan langkah pengejaran ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas jaringan.
ZA kini ditahan di Mapolda Kepri dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : GALIH ADI SAPUTRO