Buka konten ini

BINTAN (BP) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan mulai memasang papan plang penanda di tujuh kawasan perumahan yang telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan. Pemasangan dilakukan sejak Rabu (26/11).
Hingga kini, sudah 11 perumahan di Kabupaten Bintan yang resmi menuntaskan penyerahan PSU sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tujuh perumahan yang dipasangi plang adalah Perumahan Taman Anggrek Toapaya, GPM 3 Bintan Timur, GPM 4 Bintan Timur, Puri Garden Bintan Timur, Citra Indah Toapaya, Nessa Nuri Toapaya, dan Taman Harapan Permai Bintan Utara.
Pemasangan identitas dilakukan permanen di depan masing-masing kawasan dan ditargetkan rampung dalam lima hari. Plang tersebut menjadi bukti resmi bahwa PSU telah menjadi aset Pemkab Bintan.
Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan, mengatakan pemasangan plang merupakan bagian dari akuntabilitas dan ketertiban administrasi dalam proses serah terima aset dari pengembang ke pemerintah daerah.
“Proses ini adalah tahapan penting dalam mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, sesuai Perda PSU Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Bintan Nomor 38 Tahun 2024,” jelas Irzan.
Irzan menambahkan, penyerahan PSU juga menjadi indikator pengawasan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK untuk memastikan tata kelola aset dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh hasil proses dilaporkan melalui Inspektorat Daerah.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengapresiasi komitmen para pengembang yang telah menuntaskan kewajiban mereka. Ia berharap langkah ini mendorong pengembang lainnya segera menyelesaikan penyerahan PSU agar peningkatan pelayanan publik dan infrastruktur permukiman bisa berjalan optimal. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY