Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) — Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri akan mengalami pemangkasan mulai 2026. Kebijakan tersebut ditempuh setelah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat menurun signifikan, yakni mencapai Rp495 miliar.
“Belanja pegawai kita kurangi. Untuk TPP ASN dipotong 7,65 persen mulai tahun depan,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Rabu (26/11).
Ansar mengatakan, hasil pemotongan itu akan dialihkan untuk membayar tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap satu dan dua. Ia menegaskan bahwa PPPK juga berhak menerima TPP sebagaimana ASN lainnya.
“PPPK perlu ada tunjangan juga. Tapi kinerjanya harus konsisten,” tegasnya.
Ia menilai pemotongan sebesar 7,65 persen itu masih tergolong ringan. Sebab, sejumlah daerah lain bahkan memangkas TPP hingga 25 persen, atau meniadakan sama sekali. Karena itu, ia meminta ASN tetap menjaga kinerja.
“Kalau APBD membaik, kita kasih yang lebih baik,” kata Ansar.
Untuk mengurangi ketergantungan pada transfer pusat, Pemprov Kepri terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Salah satu langkahnya melalui optimalisasi perusahaan daerah, termasuk sektor pendapatan dari aktivitas labuh jangkar.
“Yang jelas, kita berusaha memperoleh pendapatan lebih besar,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY