Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Konflik kepemimpinan di jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali memanas. Pemicunya adalah beredarnya Surat Edaran tertanggal 25 November 2025 yang menyebut bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Surat Edaran itu ditandatangani secara digital oleh Wakil Rais Aam, KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir. Saat dikonfirmasi, Kiai Afifuddin belum memberikan jawaban. Sementara Kiai Tajul membenarkan surat itu.
”Enggeh (iya), benar surat edarannya ya,” kata Kiai Tajul. Ia menegaskan surat tersebut merupakan surat edaran, bukan surat pemberhentian.
“Format surat edaran berbeda dengan surat pemberhentian. Harus berhati-hati karena ada implikasi administrasi. Surat itu tidak bisa distempel,” tambahnya.
Hingga kini, pihak Gus Yahya belum memberikan respons. Jawa Pos (Batam Pos Group) telah menghubungi Achmad Ghufron Sirodj atau Ra Gopong, orang dekat Gus Yahya, namun belum mendapat jawaban.
Cendekiawan muda NU, Nadirsyah Hosen juga masih ingin memastikan keaslian surat edaran tersebut. Beberapa hari terakhir, ia aktif menulis respons terkait polemik kepemimpinan PBNU. “Saya mohon waktu dulu ya,” ujarnya singkat.
Isi Surat Edaran
Surat Edaran itu membahas tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU dan ditujukan untuk Pengurus Besar Pleno, PWNU, PCNU se-Indonesia, serta Pengurus Cabang Istimewa NU di berbagai negara.
Surat tersebut memuat lima poin kronologi, antara lain penyerahan surat risalah rapat Syuriah PBNU oleh Kiai Afifuddin kepada Gus Yahya di Ancol, Jakarta, pada 21 November. Namun, Gus Yahya menyerahkan kembali surat itu ke Kiai Afifuddin.
Pada 23 November, melalui sistem persuratan NU bernama Digdaya, Gus Yahya sudah menerima dan membaca surat hasil rapat harian Syuriah, yang menurut surat itu memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
Butir ketiga menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Dengan demikian, ia tidak memiliki wewenang menggunakan atribut, fasilitas, atau hak lain yang melekat sebagai Ketua Umum, dan tidak dapat bertindak atas nama perkumpulan NU. Pergantian jabatan sementara akan dilakukan oleh Rais Aam selaku pimpinan tertinggi NU sampai Rapat Pleno PBNU digelar.
Menjelang magrib, beredar surat lain yang diteken secara digital oleh Gus Yahya bersama Wakil Sekjen Faisal Saimima. Surat itu menegaskan bahwa Surat Edaran yang memberhentikan Gus Yahya tidak sah dan tidak mewakili keputusan resmi PBNU.
Dalam suratnya, Gus Yahya meminta semua pihak memverifikasi keaslian dokumen persuratan NU secara online. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK