Buka konten ini

BATAM (BP) – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Batam kembali diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus strategi pemerintah mendorong peningkatan pendapatan daerah menjelang akhir tahun anggaran. Perpanjangan dilakukan Pemprov Kepri bersama Pemko Batam setelah melihat tingginya animo masyarakat pada periode sebelumnya.
Kepala UPTD PPD Batam Centre, Patrick Nababan, memastikan seluruh skema keringanan tetap sama seperti periode awal. Masyarakat kembali memperoleh penghapusan 100 persen denda keterlambatan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta potongan pokok pajak secara bertahap untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah.
“Program pemutihan ini diperpanjang sampai 15 Desember. Skemanya tetap, masyarakat dipermudah. Wajib pajak bisa langsung datang ke Samsat terdekat karena layanan sudah kami pisahkan dan dipercepat,” ujarnya.
Patrick menegaskan bahwa perpanjangan ini tidak hanya membantu masyarakat melunasi pajaknya, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Optimalisasi layanan dilakukan di semua lini, mulai penambahan loket, pemisahan jalur layanan cepat, hingga percepatan proses administrasi agar wajib pajak tidak mengantre terlalu lama.
“Targetnya agar masyarakat semakin mudah mengurus pajak kendaraannya,” kata Patrick.
Di sisi lain, Pemprov Kepri bersama Pemko Batam juga menggelar razia gabungan di berbagai titik, termasuk razia besar di Jalan Sudirman pada Selasa (25/11).
Operasi yang melibatkan Dishub, Dispenda, dan Satlantas itu menyasar ratusan kendaraan roda dua dan roda empat. Banyak pengendara tampak panik karena tidak membawa dokumen lengkap, bahkan ada yang mencoba menghindar namun berhasil diamankan petugas.
Patrick menyebut razia terbukti efektif meningkatkan realisasi pajak. “Setiap razia ada kenaikan 1 sampai 2 persen. Sangat bermanfaat untuk pendapatan daerah,” ucapnya. Ia menilai razia bukan sekadar penegakan aturan, tetapi momentum mengingatkan masyarakat akan kewajiban pajak mereka yang selama ini terabaikan.
Dari total target pajak kendaraan bermotor sebesar Rp230 miliar, realisasi Kota Batam saat ini mencapai 82 persen. Patrick optimistis sisa target dapat dipenuhi dalam satu setengah bulan ke depan. “Target kami 100 persen sampai akhir tahun. Kita akan genjot terus,” tegasnya. Pihaknya juga memantau perkembangan harian untuk memastikan tren peningkatan tetap stabil.
Selain razia dan peningkatan layanan di Samsat, UPTD PPD Batam Centre turut menjalankan strategi jemput bola. Petugas turun langsung ke kecamatan untuk melakukan pendataan dan mengirimkan surat tagihan kepada wajib pajak. Kunjungan rumah ke rumah juga dilakukan untuk memastikan pemberitahuan sampai kepada pemilik kendaraan.
Program pemutihan ini pertama kali dibuka pada 1 Juli hingga 15 November 2025. Besarnya minat masyarakat serta masih banyaknya wajib pajak yang belum terjangkau membuat pemerintah memperpanjang masa program hingga 15 Desember. Kebijakan ini memberikan peluang bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan bertahun-tahun untuk melunasi pajaknya tanpa dibebani denda.
Layanan pemutihan dapat diakses melalui seluruh unit Samsat di Batam, termasuk gerai di pusat perbelanjaan dan layanan mobil Samsat keliling. Pemerintah berharap perpanjangan ini tidak hanya membantu masyarakat menuntaskan kewajibannya, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak di Kota Batam.
Dengan razia yang diperketat dan layanan yang dipermudah, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem administrasi pajak yang lebih tertib, transparan, dan kondusif. Perpanjangan program pemutihan ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menekan jumlah kendaraan tidak taat pajak menjelang akhir 2025. (***)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : GALIH ADI SAPUTRO