Buka konten ini
BATAM (BP) – Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Suhaimi bin Usman, mantan anggota TNI, dan rekannya Yunindra Wardani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/11). Persidangan yang dipimpin majelis hakim Watimena, didampingi Irpan Lubis dan Rinaldi, menghadirkan saksi penangkap dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Dalam keterangannya, saksi memaparkan kronologi penangkapan kedua terdakwa di kawasan SP Plaza, Sagulung, pada akhir Juni 2025. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Yunindra, yang ditemukan di dalam kamar salah satu hotel di lokasi tersebut.
“Awalnya kami mengamankan terdakwa Yunindra di dalam kamar hotel di SP Plaza,” ujar saksi di hadapan majelis.
Di kamar itu, polisi menemukan paket sabu yang diduga baru dibeli. Dalam pemeriksaan awal, Yunindra mengaku membeli 12 gram sabu seharga Rp6 juta. “Ia menyampaikan barang tersebut dibeli dari Suhaimi,” lanjut saksi.
Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Sekitar satu jam setelah penangkapan Yunindra, polisi kembali bergerak dan mendapati Suhaimi berada di depan hotel yang sama.
“Kami mengamankan Suhaimi tanpa perlawanan. Dari tangannya ditemukan paket sabu serta sepucuk pistol jenis FM,” ungkap saksi.
Saksi juga menegaskan bahwa Suhaimi merupakan mantan anggota TNI. Namun, status tersebut tidak menghentikan proses hukum mengingat dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu serta kepemilikan senjata api tanpa izin.
Keterangan itu menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, Abdullah, yang menyebut Suhaimi mengedarkan hampir 31 gram sabu di Batam. Narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang bernama Nadir dan disebarkan melalui sejumlah perantara, termasuk Yunindra.
Dalam penggerebekan pada 25 Juni 2025, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat total 30,97 gram.
Uji laboratorium Balai POM Batam memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, yang termasuk Narkotika Golongan I.
Selain dijerat tindak pidana narkotika, Suhaimi juga menghadapi dakwaan kepemilikan senjata api ilegal. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO