Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR, Muhammad Hatta Pulungan. Hatta ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek pembangunan sodetan air senilai Rp10 miliar.
“Saya pribadi prihatin dengan kasus yang menimpa beliau,” ujar Aneng, Rabu (26/11).
Meski begitu, Pemkab Anambas menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pejabat tersebut. Keputusan itu menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum. “Kita tidak akan beri bantuan hukum. Mengarahkan Kabag Hukum mencari pengacara pun tidak kita lakukan,” tegasnya.
Aneng menyebut penyidik harus diberi ruang penuh untuk mengusut tuntas perkara ini. Ia menegaskan penanganan korupsi tidak boleh setengah-setengah.
“Korupsi itu musuh negara. Sama seperti narkoba, musuh negara. Harus diusut tuntas,” katanya.
Meski kasus ini menjadi perhatian publik, ia menegaskan pemerintah daerah tidak ingin berspekulasi tentang bersalah atau tidaknya Hatta. Putusan sepenuhnya berada di tangan pengadilan.
“Kita tidak mau berspekulasi. Yang berhak memutuskan ya hakim,” ujarnya.
Seperti diketahui, Hatta diamankan polisi pada Minggu (23/11) sekitar pukul 09.00 WIB di Tanjungpinang. Polisi juga menangkap Direktur CV Tapak Anak Bintan, Azhari, sementara kuasa direktur perusahaan itu, Prayitno, diamankan terpisah di Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiganya kini diperiksa intensif oleh Satreskrim Polres Anambas. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, dan jumlah tersangka berpotensi bertambah.
Kasus ini bermula dari proyek Sodetan Air Tarempa senilai Rp10 miliar yang digagas pada 2024 dan dikerjakan CV Tapak Anak Bintan. Proyek tersebut bertujuan mengurangi risiko banjir dari kawasan Sungai Sugi hingga Tarempa Beach.
Namun hingga kontrak berakhir, progres proyek dinyatakan nol persen, meski dana 30 persen atau Rp3 miliar sudah dicairkan. Kondisi itu memicu penyelidikan hingga menyeret pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat.
Pemerintah daerah berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pengawasan proyek strategis semakin diperketat. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY