Buka konten ini

BATAM (BP) – Lebih dari 30 calon jemaah umrah di Batam mengaku gagal berangkat meski telah membayar penuh biaya perjalanan. Kasus ini kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan terdakwa Tengku Basri alias Basri Zulkifli Puteh.
Sidang yang digelar Selasa (25/11) itu dipimpin majelis hakim Rinaldi, Yuanne, dan Watimena, serta menghadirkan saksi Edi—salah satu jamaah yang batal berangkat.
Dalam kesaksiannya, Edi menuturkan bahwa ia bersama keluarganya telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk mengurus paspor secara mandiri. Paspor kemudian diminta terdakwa untuk proses visa. Namun hingga kini, tak satu pun dari mereka diberangkatkan.
“Terdakwa minta paspor untuk proses visa. Tapi sampai sekarang, kami tidak pernah berangkat,” ujar Edi di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, tidak ada jemaah yang menerima pengembalian dana meski kasus tersebut sudah bergulir ke ranah hukum. Keyakinannya semula muncul karena ada warga yang pernah berangkat melalui terdakwa. Namun pada gelombang berikutnya, orang yang sama justru ikut menjadi korban.
“Kami pikir aman karena ada yang sudah berangkat sebelumnya,” ucapnya.
Dalam sidang terungkap, jumlah korban mencapai lebih dari 30 orang. Edi sendiri mengaku membayar Rp150 juta untuk lima orang keluarganya, atau Rp30 juta per jamaah.
Pembayaran dilakukan bertahap sesuai permintaan terdakwa. Para calon jemaah bahkan telah mengikuti manasik dan menerima perlengkapan umrah seperti koper serta buku doa.
“Semua terlihat resmi. Kami dapat jadwal dan diyakinkan keberangkatan sudah dekat,” katanya.
Namun jadwal yang dijanjikan pada Februari 2024 berulang kali tertunda. Terdakwa berdalih hotel belum tersedia atau belum “matching”. Penundaan terus terjadi tanpa kejelasan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua dalam dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa menawarkan paket umrah melalui travel ALSA Panca Perkasa, tempat ia pernah menjadi agen. Tarif awal Rp35 juta per orang kemudian disepakati menjadi Rp30 juta untuk rombongan saksi Ondri Kardo.
Selama Oktober 2023 hingga Maret 2024, terdakwa disebut mengumpulkan dana Rp790,5 juta dari 34 jemaah. Jaksa merinci, Rp350 juta ditransfer ke pengelola travel lain untuk pengurusan visa, Rp265 juta dikembalikan sebagian kepada beberapa jamaah, dan Rp180,5 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Meski visa sempat terbit pada April 2024 dan nama jemaah masuk dalam sistem, keberangkatan tidak pernah terealisasi. Jadwal yang dijanjikan—mulai 13 April, 27 April, 10 Mei, hingga Agustus 2024—gugur satu per satu.
Dakwaan juga mengungkap bahwa terdakwa berulang kali berganti mitra, mulai ALSA Panca Perkasa, PT Semesta Anta Salam, hingga seseorang bernama Iskandar dari grup VisiTrip. Namun seluruh kerja sama kandas karena terdakwa tidak melunasi pembayaran.
Situasi terakhir memburuk ketika penyedia jasa meminta pelunasan tiket pesawat. Terdakwa tak mampu membayar sehingga proses keberangkatan berhenti total.
“Sampai hari ini kami tidak menerima pengembalian satu rupiah pun,” tegas Edi.
Jaksa menyebut kerugian saksi Ondri Kardo dan keluarganya mencapai Rp150 juta, sementara total kerugian seluruh jemaah diperkirakan jauh lebih besar.
Atas perbuatannya, Tengku Basri dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO