Buka konten ini

BATAM (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menegaskan bahwa proses lelang kapal supertanker MT Arman 114 yang sedang berlangsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam tidak akan menghentikan jalannya sidang gugatan perdata terkait kepemilikan kapal tersebut. Meski objek sengketa sama dengan barang bukti yang dilelang Kejaksaan Negeri Batam, kedua proses hukum itu dipastikan tetap berjalan pada koridor masing-masing.
Humas PN Batam, Vabianes Stuart Watimena, menuturkan pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan lelang.
“Pelelangan itu domain Kejaksaan. Pengadilan tidak mengatur waktu, mekanisme, atau keputusan teknisnya,” ujar Vabianes, Selasa (25/11).
Ia menambahkan, pelaksanaan lelang tidak menghalangi jalannya persidangan perdata. Kepastian mengenai pemilik sah supertanker tersebut baru akan ditentukan melalui putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Jika putusan perdata inkracht dan memutus siapa pemiliknya, semua pihak wajib tunduk. Termasuk bila kapal tersebut sudah dilelang,” ucapnya. Menurut Vabianes, setiap perubahan status objek hukum — termasuk bila kapal berpindah tangan — tetap harus diurai dalam proses pembuktian di persidangan.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa lelang MT Arman 114 digelar berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu menyatakan kapal, muatan crude oil, serta barang bergerak lain yang ada di dalamnya dirampas untuk negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa eksekusi lelang dilaksanakan sesuai mekanisme KPKNL.
“Prosedurnya ada di KPKNL, sama seperti lelang barang bukti lainnya,” katanya, Senin (24/11).
Priandi menegaskan, jalur pidana dan perdata berjalan terpisah. “Kalau pidananya lebih dulu diputus, maka perdata seharusnya menyesuaikan. Sebaliknya, jika perdata lebih dulu inkracht, barulah pidana menunggu,” jelasnya.
Putusan pidana terkait MT Arman dijatuhkan pada Juli 2024. Majelis hakim menyatakan nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, bersalah atas pencemaran lingkungan di Laut Natuna. Berdasarkan putusan tersebut, Kejaksaan mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Batam.
Hingga kini, sebanyak 19 perusahaan telah berpartisipasi dalam proses lelang supertanker tersebut. Pengumuman pemenang direncanakan pada 2 Desember 2025. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO