Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa aturan khusus bagi pekerja gig mendesak untuk disusun karena selama ini posisi mereka sangat rentan. Aturan tersebut, katanya, dibutuhkan agar pendapatan dan kesejahteraan para pekerja berbasis platform tetap terjaga.
Ia menyebut gig economy telah menjadi salah satu kekuatan baru di pasar tenaga kerja nasional. Saat ini, sekitar 4,4 juta orang bekerja di sektor transportasi, logistik, layanan kreatif, hingga berbagai platform digital. Namun, perkembangan pesat itu juga memunculkan berbagai risiko bagi pekerjanya.
“Di balik fleksibilitas gig economy, ada kerentanan yang tidak boleh diabaikan. Negara wajib hadir memberikan perlindungan yang layak,” ujar Yassierli saat membuka Indonesian Forum and Labour Productivity (IFLP) bertema “Gig Workers: Flexibility and Vulnerability from Multiple Perspective” di Jakarta, Selasa (25/11).
Pekerja gig merupakan tenaga kerja informal yang menggantikan pola kerja konvensional melalui sistem platform digital. Jenisnya beragam, mulai dari pengemudi transportasi daring, kurir, penulis lepas, desainer grafis, hingga pengembang aplikasi.
Yassierli mendukung agar isu perlindungan pekerja gig dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Usulan tersebut meliputi pemberian sejumlah hak mendasar yang setara dengan pekerja formal, seperti jaminan sosial (kesehatan, pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja), upah layak, serta perjanjian kerja yang lebih transparan.
Ia menambahkan bahwa pengaturan juga harus mencakup mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil antara pekerja dan platform, termasuk persoalan tarif, mutu pelayanan, hingga ketentuan kerja.
Di sisi lain, platform digital juga diharapkan memiliki kewajiban tertentu, antara lain menyediakan asuransi kesehatan, pelatihan peningkatan keterampilan, transparansi penghasilan, serta menjamin pembayaran tepat waktu.
Dalam laporan pendahuluan, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Anwar Sanusi menyatakan bahwa IFLP 2025 menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi berkelanjutan demi menciptakan ekosistem kerja yang aman dan inklusif.
“Sinergi antara pemerintah, platform digital, akademisi, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil bagi semua,” ujar Anwar. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO