Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Rehabilitasi serupa juga diberikan kepada dua terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan keputusan itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi publik yang diterima DPR dan kemudian dikaji oleh Komisi III.
“Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan sejumlah kelompok, kami meminta komisi hukum melakukan kajian terhadap proses penyelidikan yang berlangsung sejak Juli 2024,” ujar Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).
Ia menyebut hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada pemerintah. Setelah melalui komunikasi dan pertimbangan, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi kepada ketiga nama itu.
“Alhamdulillah, hari ini Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga orang tersebut,” kata Dasco.
Rehabilitasi ini mengembalikan nama baik para pihak yang sebelumnya divonis dalam kasus dugaan korupsi ASDP. Termasuk Ira Puspadewi yang dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kajian panjang pemerintah setelah menerima beragam aspirasi publik terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024. Pemerintah dan DPR RI memperoleh banyak masukan mengenai keberlanjutan kasus tersebut sehingga diperlukan pendalaman menyeluruh.
“Banyak kajian dilakukan, termasuk permintaan pendapat dari para pakar hukum. Setelah surat usulan dari DPR RI diterima, Kementerian Hukum memberikan rekomendasi agar presiden menggunakan hak rehabilitasi,” kata Prasetyo.
Rekomendasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas, dan Presiden Prabowo memutuskan membubuhkan tanda tangan pada surat rehabilitasi itu.
Penasihat hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/11), setelah kliennya menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo. “Kalau memang surat rehabilitasinya sudah sampai, tentu akan dilakukan pembebasan,” ujar Soesilo.
Ia berharap kliennya dapat keluar dari Rutan KPK malam itu juga, meskipun sepenuhnya menyerahkan mekanisme tersebut kepada KPK.
“Harapan saya malam ini (tadi). Tapi saya belum tahu apakah suratnya sudah diterima KPK. Kalau sudah, bisa segera dikeluarkan,” kata dia.
Soesilo mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas penggunaan hak prerogatif yang memberikan rehabilitasi kepada Ira, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK Tepis Kriminalisasi
KPK menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perbuatan melawan hukum para terdakwa justru terungkap jelas dalam persidangan.
“Kalau mengikuti seluruh persidangan, terlihat ada perbuatan melawan hukumnya,” tegas Asep.
Ia menyoroti temuan terkait kondisi kapal PT JN yang diakuisisi ASDP. Menurut dia, sejumlah kapal yang dibeli dengan nilai besar justru berusia tua dan tidak layak.
“Silakan dicek kapal-kapal PT JN yang dibeli ASDP seharga Rp1,2 triliun itu. Ada yang dibuat tahun 1960,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga mantan petinggi ASDP divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT JN yang merugikan negara Rp1,25 triliun.
Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara dua mantan direksi lainnya, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK