Buka konten ini

KUALA LUMPUR (BP) – Mulai tahun depan, Malaysia bersiap mengambil langkah tegas: anak di bawah 16 tahun tak lagi boleh memiliki akun media sosial.
Aturan ini jadi sinyal kuat bahwa negara-negara di Asia mulai menempatkan keamanan digital anak sebagai prioritas utama.
Langkah tersebut diumumkan Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, dalam pernyataan resminya. Ia menegaskan bahwa pemerintah sedang merampungkan regulasi yang akan mengatur batas usia minimum pengguna media sosial, sejalan dengan berbagai kebijakan serupa yang berkembang di dunia.
“Kami berharap tahun depan platform media sosial dapat mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang pengguna di bawah 16 tahun membuka akun,” ujarnya dalam pernyataan yang direkam dan dipublikasikan The Star.
Langkah tersebut diambil karena dalam beberapa tahun terakhir, kekhawatiran terhadap keamanan digital anak terus meningkat.
Banyak negara mengkhawatirkan dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja, risiko cyberbullying, penipuan finansial, hingga potensi eksploitasi seksual online.
Malaysia menempatkan isu ini sebagai perhatian khusus setelah melaporkan meningkatnya konten berbahaya di platform digital.
Mulai dari perjudian online hingga unggahan sensitif terkait ras, agama, dan kerajaan.
Regulasi baru ini diproyeksikan mendorong platform besar, TikTok, Meta, Snapchat, Google untuk memperkuat sistem verifikasi usia dan memblokir pembuatan akun bagi pengguna yang belum memenuhi syarat.
Kebijakan Malaysia bukan langkah tunggal. Dunia sedang bergerak ke arah pembatasan akses digital bagi remaja.
Seperti misalnya Australia, yang akan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun mulai bulan depan.
Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga sedang menguji aplikasi verifikasi usia sebagai standar keamanan baru Uni Eropa.
Bahkan, Amerika Serikat menghadapi gelombang gugatan terhadap TikTok, Snapchat, Meta, dan Google yang dituding berkontribusi pada krisis kesehatan mental remaja. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY