Buka konten ini

BATAM (BP) – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Joseph Djaja Arif alias Iwan Arif kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (25/11). Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Wattimena, Yuanne, dan Rinaldi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi serta memutar video pemberitaan Batam TV sebagai alat bukti elektronik.
Video tersebut memuat rekaman konferensi pers yang digelar Joseph di Depo 1 PT Laut Mas Batam. Tayangan itu sebelumnya telah dipublikasikan di kanal YouTube Batam TV.
Saksi Rickey yang memiliki hubungan pekerjaan dengan terdakwa di bidang pelayaran—mengakui pernah mendampingi Joseph untuk menyelesaikan urusan bisnis dengan PT Laut Mas.
“Saya pernah mendatangi PT Laut Mas bersama terdakwa. Saat itu cukup banyak orang. Saya tidak pernah memberi keterangan kepada media dan tidak mengundang media,” ujar Rickey.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pernyataan Joseph dalam konferensi pers tersebut benar dan bukan berita bohong.
“Informasi itu sudah benar. Kami punya data transaksi dan meminta PT Laut Mas bertanggung jawab. Saat konferensi pers, saya tidak berbicara. Hanya terdakwa yang berbicara,” jelasnya.
Rickey menambahkan bahwa ia beberapa kali diperiksa Polda Kepri dan telah memberikan kuasa kepada Joseph untuk menagih piutang kepada PT Laut Mas.
“Dan saya sebelumnya sudah menerima pembayaran dari PT Laut Mas,” katanya.
JPU juga menghadirkan Dr. Effendi Saragih, ahli hukum pidana Universitas Trisakti. Effendi menjelaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi oleh media terverifikasi merupakan produk pers yang penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers, bukan ranah pidana—kecuali terbukti melanggar etika jurnalistik.
“Jika ada dugaan pelanggaran, penyelesaiannya bukan langsung pidana, tetapi melalui Dewan Pers,” ujarnya.
Terkait apakah pernyataan narasumber dapat dikategorikan sebagai tindak pidana bila bukan narasumber yang menyebarkannya, Effendi menegaskan bahwa unsur penyebaran harus dibuktikan.
“Kalau seseorang tidak menyebarkan, tentu tidak bisa dipersangkakan. Penyebaran harus disengaja, pelaku sadar bahwa ucapannya akan tersebar,” katanya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO