Buka konten ini

Karimun (BP) – Petugas Bea dan Cukai (BC) KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa seorang penumpang WNI dari Johor Bahru, Malaysia. Penindakan dilakukan saat pemeriksaan barang bawaan penumpang di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, Sabtu (22/11) pagi.
Kasi P2 KPPBC TMP B, Nanang Permana, mengatakan petugas BC rutin melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh penumpang dari luar negeri. Kecurigaan muncul ketika barang bawaan seorang perempuan berinisial Ni, penumpang kapal feri dari Pelabuhan Kukup, Johor Bahru, masuk ke mesin X-ray.
“Setelah diperiksa lebih lanjut, termasuk pemeriksaan badan, ditemukan korset yang melilit di perut tersangka. Di dalamnya terdapat empat bungkus plastik berisi kristal putih,” ujar Nanang, Selasa (25/11).
Pelaku kemudian dibawa ke kantor KPPBC TMP B untuk pemeriksaan lanjutan sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Karimun. Hasil uji laboratorium memastikan isi paket tersebut adalah narkotika jenis sabu. “Sejak Januari hingga bulan ini, sudah sembilan kali penindakan dilakukan. Modus melilit sabu di tubuh baru pertama kali ditemukan,” tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistyo Bimantoro, mengatakan hasil penimbangan menunjukkan berat sabu mencapai 1.023 gram. Dari pemeriksaan, Ni mengaku membawa sabu atas perintah seorang pria di Malaysia yang dikenalnya hanya melalui sambungan telepon.
“Tersangka dijanjikan upah Rp50 juta. Ongkos perjalanan pergi–pulang menggunakan uang pribadi, nanti diganti sekaligus dengan upah setelah barang sampai,” ungkap Sulistyo.
Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kundur dan diletakkan di lokasi tertentu sesuai instruksi jaringan pengendali.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, Ni mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan ia tidak berada di bawah pengaruh narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY