Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-80 PGRI pada 25 November 2025 menjadi momentum untuk kembali menyoroti pentingnya keberpihakan negara terhadap dunia pendidikan, khususnya para guru. Walau berbagai kemajuan telah dicapai, perlindungan, kesejahteraan, dan kepastian kerja bagi guru masih jauh dari memadai.
Tidak sedikit pula guru yang terseret persoalan hukum saat menjalankan profesinya. Seperti kasus Rasnal dan Abdul Muis di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sempat diberhentikan tidak hormat sebelum akhirnya direhabilitasi atas arahan Presiden Prabowo melalui berbagai langkah hukum dan nonhukum.
Wasekjen PB PGRI, Wijaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kemendikbudristek tahun ajaran 2024/2025, jumlah guru aktif mencapai 4,21 juta, naik dari 4,08 juta pada periode sebelumnya. Namun, tantangan distribusi guru masih menjadi pekerjaan besar.
Sekitar 1,84 juta guru mengajar di jenjang SD atau hampir 44 persen dari total nasional. Ketimpangan rekrutmen, pemerataan, dan distribusi yang tidak efektif membuat persoalan ini terus berulang.
Dapodik mencatat kekurangan 374.000 guru di sekolah negeri pada 2024. Di sisi lain, terdapat kelebihan 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non-ASN pada bidang tertentu.
Menurut Wijaya, masalah ini bukan sekadar kekurangan guru, melainkan ketidaktepatan pemetaan, pemerataan, hingga ketidakselarasan kualifikasi akademis dengan sertifikat pendidik. Penumpukan di mata pelajaran atau jenjang tertentu juga diperparah oleh rekrutmen guru honorer yang tidak teratur sebelum moratorium diterapkan.
Dari sisi kesejahteraan, terdapat kabar baik terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sepanjang semester I 2025, yang telah diterima 1.853.487 guru. Sebanyak 1,46 juta di antaranya berstatus ASN PNS dan PPPK, sementara guru non-ASN bersertifikat memperoleh kenaikan tunjangan Rp500.000. Meski digitalisasi melalui Dapodik dan Info GTK mempercepat penyaluran, inkonsistensi masih terjadi, terlihat dari keterlambatan pencairan TPG Triwulan III dan banyaknya data guru yang belum valid.
Namun persoalan kesejahteraan belum selesai. Berdasarkan data Kemendikbudristek, masih ada 496.174 guru non-ASN yang mengabdi di sekolah negeri. Hal ini menandakan bahwa meski ada perbaikan status dan tunjangan, banyak guru yang belum memiliki kepastian kesejahteraan.
Pengangkatan PPPK pun belum menutup kebutuhan tenaga pendidik. Pada Januari 2025, pemerintah menetapkan 176.049 guru honorer lulus seleksi PPPK penuh waktu. Padahal kebutuhan formasi mencapai 419 ribu guru. Sejak 2021–2023, sebanyak 774.999 guru telah diangkat menjadi ASN PPPK, namun distribusi yang tidak merata dan formasi yang tidak mencukupi di sejumlah daerah menunjukkan masih adanya persoalan struktural.
Wijaya mendorong pembenahan menyeluruh melalui sistem manajemen satu pintu, bahkan mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional.
Aspek perlindungan profesi juga menjadi perhatian utama. Meskipun ada kenaikan kesejahteraan dan peningkatan status melalui PPPK, belum ada undang-undang khusus yang menjamin keamanan hukum bagi guru, terutama terkait sengketa, tekanan sosial, ataupun kriminalisasi saat menjalankan tugas. Di era digital, guru juga berisiko menjadi korban penyebaran rekaman, komentar negatif, hingga doxing tanpa mekanisme perlindungan jelas.
UU Perlindungan Guru dinilai mendesak untuk mengatur penyelesaian sengketa antara guru, murid, dan orang tua, memberikan kepastian hukum atas tindakan pendidikan, serta memastikan beban kerja dan etika profesi berjalan sesuai standar. PGRI, melalui MoU dengan Polri, telah melakukan berbagai langkah advokasi, namun upaya mendorong lahirnya UU tersebut. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO