Buka konten ini

BATAM (BP) – Maraknya peredaran rokok ilegal kembali mempertegas Batam sebagai salah satu episentrum penyelundupan terbesar di Indonesia. Dalam rentang kurang dari dua pekan yakni awal hingga pertengahan November 2025, Bea dan Cukai Batam melakukan lima penindakan beruntun.
Total, 925.650 batang rokok tanpa pita cukai disita dari laut, pelabuhan roro, hingga distribusi kecil. Rangkaian temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan ketat belum sepenuhnya mampu menutup celah penyelundup yang terus mencari titik rawan.
Tindakan pertama terjadi Jumat (7/11) pukul 00.15 WIB di perairan Tanjunguncang. Tim Patroli Laut BC 10029 menghentikan sebuah speedboat tanpa nama bermesin 1×40 PK yang melaju dari Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun.
Dua awak kapal sempat mencoba kabur, namun petugas berhasil menangkap keduanya dan mengamankan 14 karton berisi 168.000 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang.
Sehari kemudian, Sabtu (8/11), pengawasan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur kembali membuahkan hasil. Di ruang kapten KMP Mulia Nusantara tujuan Tanjunguban, Bintan, petugas menemukan enam tas besar berisi 46.180 batang rokok tanpa cukai, titipan dari seseorang berinisial A. Temuan ini melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sehingga barang bukti maupun awak kapal langsung dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Tidak berhenti di situ, Kamis (13/11) siang, penindakan kedua di pelabuhan yang sama kembali mengungkap modus baru. Dari koper dan tas milik SP, 43, ditemukan 20.560 batang rokok ilegal berbagai merek. SP mengaku mendapat upah Rp20 ribu per slop untuk membawa 120 slop rokok, termasuk UFO Mind, OFO Bold, dan HD Red. Total nilai barang mencapai Rp 30,5 juta.
Pada malam hari di tanggal yang sama, operasi intelijen Bea Cukai bergeser ke Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah. Tim Patroli Laut BC 1502 menindak kapal SB Cahaya Intan yang diduga mengangkut rokok ilegal dalam jumlah besar. Saat petugas naik ke kapal, nakhoda dan ABK tidak ditemukan. Pemeriksaan yang disaksikan pejabat dan warga setempat menghasilkan temuan terbesar bulan ini: 674.910 batang rokok ilegal berbagai merek.
Penindakan kelima terjadi Selasa (18/11) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Dari dua koper dan satu ransel milik S, 20, penumpang KMP Lome, petugas menemukan 16.000 batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp23,7 juta. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk penyelidikan lanjutan.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyebut total nilai barang tegahan pada penindakan 8–18 November mencapai Rp 1,12 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 564,7 juta. Adapun tindakan 7 November menambah panjang daftar penyelundupan yang masih masif terjadi di Batam.
Sepanjang Januari–Oktober 2025, sekitar 26 juta batang rokok ilegal telah diamankan dari jalur laut, pelabuhan, hingga distribusi eceran. Dalam periode yang sama, 42 perkara diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dan sanksi administratif sebesar Rp6,2 miliar, sedangkan 22 perkara naik ke penyidikan. Sebagian besar barang tegahan telah dimusnahkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Zaky menegaskan bahwa rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat.
“Setiap temuan langsung ditindak sehingga distribusi rokok ilegal dapat dihentikan. Kami mengajak masyarakat tidak membeli ataupun mengedarkan rokok ilegal,” tegasnya.
Bea Cukai Batam memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan melalui patroli laut, pemeriksaan sarana pengangkut, hingga kontrol terhadap penumpang kapal roro. Lima penindakan cepat dalam waktu singkat ini menunjukkan bahwa para penyelundup terus berevolusi, namun aparat juga tidak akan mengendurkan langkah demi menjaga penerimaan negara.
Meski demikian, sebagian warga mengaku masih tergoda membeli rokok ilegal karena harga yang jauh lebih murah.
“Kalau ekonomi lagi berat, rokok murah ini membantu,” ujar Imran, warga Batam.
Fenomena inilah yang disebut turut mempertahankan tingginya permintaan dan peredaran rokok tanpa cukai di Batam. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : Ratna Irtatik