Buka konten ini

BINTAN (BP) – Sebanyak 1.305 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Bintan telah direhabilitasi menjadi rumah layak huni sejak 2017. Program ini dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR serta APBD Kabupaten Bintan.
Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan, menjelaskan bahwa pada 2017–2021 terdapat 1.154 rumah yang direhabilitasi melalui DAK Perumahan Kementerian PUPR, dengan total anggaran sekitar Rp19,99 miliar.
Rinciannya, 554 rumah direhab pada 2017, 203 rumah pada 2018, 151 rumah pada 2019, 128 rumah pada 2020, dan 118 rumah pada 2021.
“Mulai 2022, skema DAK Perumahan ditiadakan dan digantikan dengan DAK integrasi,” ujar Irzan, Senin (24/11).
Melalui APBD Bintan, pemerintah daerah juga merehabilitasi 151 rumah dengan total anggaran sekitar Rp3,87 miliar. Jumlah itu terdiri atas 49 unit pada 2022, 44 unit pada 2023, 20 unit pada 2024, dan 38 unit pada 2025.
“Total perbaikan RTLH di Bintan hingga 2025 mencapai 1.305 unit, dengan anggaran sekitar Rp23,87 miliar dari gabungan DAK dan APBD,” kata Irzan.
Ia menegaskan, program rehabilitasi rumah menjadi prioritas daerah dalam menyediakan hunian yang layak, aman, dan sehat bagi masyarakat.
“Tujuan utamanya memastikan warga Bintan tinggal di rumah yang memadai. Program ini akan terus kami tingkatkan setiap tahun,” ujarnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY