Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi III DPR RI bersama pemerintah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. RUU tersebut disiapkan sebagai regulasi pelengkap yang harus selesai sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menjelaskan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan dimulai pada Selasa (25/11). Ia menargetkan kesepakatan tingkat pertama bisa dicapai pada 1 Desember 2025, dan segera dibawa ke dalam rapat paripurna DPR.
“Tanggal 25–26 November 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana. Setelahnya, tanggal 27 November 2025 rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU tentang Penyesuaian Pidana,” kata Dede Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
”Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana,” sambungnya.
Terpisah, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menegaskan percepatan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana perlu dilakukan agar beleid terbaru ini tidak terlambat mengiringi berlakunya KUHP baru.
“Yang jelas RUU Penyesuaian Pidana ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku,” tegasnya.
Eddy menekankan, pembahasan RUU tersebut tidak akan menimbulkan polemik substansi, karena hanya bersifat teknis penyesuaian dengan KUHP Nasional. Regulasi ini akan melakukan penyesuaian terhadap berbagai peraturan terkait pidana, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Jadi sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis. Jadi kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah yang harus disesuaikan dengan KUHP Nasional,” pungkasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR