Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka masa pelunasan biaya haji tahun 2026. Tahap pertama dimulai Senin (24/11) dan akan berlangsung hingga 23 Desember 2025. Jika kuota masih tersisa, pemerintah menyiapkan pelunasan tahap kedua.
Menhaj Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Plt. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, mengatakan, pelunasan dilakukan setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB di Bank Penerima Setoran tempat calon jemaah haji (CJH) melakukan setoran awal.
“Kami berharap jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Irfan di Jakarta.
Irfan menjelaskan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang sudah melunasi sebelumnya namun tertunda keberangkatannya, jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2026, serta kelompok lanjut usia sesuai ketentuan. Kuota lansia sebanyak lima persen akan diatur lebih teknis melalui keputusan direktur jenderal.
Jika setelah tahap pertama masih ada sisa kuota di setiap provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. “Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jamaah gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan,” ucap Irfan.
Pemeriksaan Kesehatan Wajib
Irfan kembali mengingatkan seluruh CJH bahwa pelunasan hanya bisa dilakukan setelah jemaah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili dan dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.
“Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian,” tegasnya.
Ia menambahkan, jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan tidak dapat diberikan kesempatan melunasi biaya haji. Aturan ini diterapkan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah selama di Tanah Suci. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK