Buka konten ini

SATUAN Reserse Kriminal Polres Anambas menangkap tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Sodetan Air Tarempa senilai Rp10 miliar. Penangkapan dilakukan di luar wilayah Anambas sebelum ketiganya dipulangkan ke Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka masing-masing adalah Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Muhammad Hatta Pulungan, serta dua pihak swasta berinisial J dan K.
Pantauan Batam Pos di Pelabuhan Tarempa, Senin (24/11) malam, memperlihatkan aparat kepolisian bersiaga menunggu kedatangan ketiga tersangka yang dibawa dari Tanjungpinang menggunakan kapal MV VOC Batavia. Proses penangkapan dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Anambas, Iptu Rudy Luis.
Setibanya di pelabuhan, ketiganya langsung digiring menuju kendaraan operasional.
Hatta menjadi yang pertama turun dari kapal, mengenakan baju merah dan topi sambil menutupi wajahnya dengan masker. Dua tersangka lainnya, J dan K, berada tepat di belakangnya dan dikawal ketat aparat. Hatta bahkan sempat menutupi lensa kamera wartawan sebelum berlari kecil menuju mobil polisi.
“Iya benar, sodetan air. Langsung dibawa ke Polres Anambas,” ujar Iptu Rudy Luis saat dikonfirmasi.
Kapolres Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengatakan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa 30 saksi, termasuk sejumlah ahli, untuk mendalami peran masing-masing tersangka sebelum dilakukan ekspose resmi.
Proyek Sodetan Air Tarempa merupakan program tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp10 miliar yang ditujukan untuk mengurangi banjir di kawasan Sungai Sugi hingga Tarempa Beach. Namun proyek yang dikerjakan CV Tapak Anak Bintan (TAB) itu tidak menunjukkan progres hingga masa kontrak berakhir. Pemkab Anambas kemudian memutus kontrak karena progres dinilai nol persen, meski dana awal Rp3 miliar atau 30 persen sudah dicairkan.
Dalam penyidikan, Polres Anambas turut menyita sejumlah alat dan aset milik CV TAB serta melacak dugaan aliran dana proyek. Sementara itu, Pemkab Anambas telah menerima jaminan pelaksana senilai Rp500 juta, namun masih menunggu pencairan jaminan uang muka Rp3 miliar dari Asuransi Videi.
Kegagalan proyek ini berdampak langsung pada masyarakat. Tanpa sodetan, kawasan Sungai Sugi dan Tarempa Beach kembali berada dalam kondisi rawan banjir setiap kali musim hujan. (***)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY