Buka konten ini

BATAM (BP) – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang seharusnya diumumkan pada akhir November hingga kini belum juga ditetapkan pemerintah. Kondisi ini menjadi sorotan kalangan buruh di Batam, wilayah yang dikenal sebagai pusat industri terbesar di Kepulauan Riau.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yafet Ramon, mengatakan para pekerja masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat, terutama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan pengupahan.
“Tahun sebelumnya, upah minimum tingkat provinsi atau yang dulu disebut UMR ditetapkan kepala daerah 40 hari sebelum 1 Januari, tepatnya pada 21 November. Namun tahun ini sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Yafet, Senin (24/11).
Menurut Yafet, proses pembahasan upah hingga kini belum mencapai titik temu antara pemerintah dan perwakilan buruh.
“Karena itu, serikat pekerja di Batam dan Kepri mengusulkan agar seluruh komponen upah minimum disatukan dalam satu mekanisme rekomendasi daerah,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa UMK, UMP, upah sektoral, serta struktur dan skala upah berdasarkan pendidikan, jabatan, pengalaman, dan masa kerja sebaiknya menjadi satu kesatuan dalam rekomendasi bupati atau wali kota kepada gubernur.
“Penyesuaian upah minimum kabupaten/kota dan provinsi tahun 2026 harus dalam satu kesatuan dengan upah minimum sektoral serta struktur skala upah. Semua itu nantinya ditandatangani kepala daerah sebelum diserahkan ke gubernur,” jelasnya.
Serikat buruh juga telah mengajukan usulan kenaikan upah minimum untuk tahun 2026. Untuk UMP dan UMK, kenaikan yang diusulkan berada pada kisaran 8,5 hingga 10,5 persen. Sementara untuk upah sektoral, Sektoral I diusulkan naik 2 persen dan Sektoral II sebesar 1 persen.
Saat ini, UMK Batam tahun 2025 berada pada angka Rp4.989.600. Berdasarkan perhitungan FSPMI, penyesuaian upah 2026 menggunakan inflasi Batam hingga Oktober 2025 sebesar 3,19 persen, pertumbuhan ekonomi 6,69 persen, serta nilai alfa 1.
Dengan variabel tersebut, FSPMI menghitung penyesuaian UMK Batam tahun 2026 berada pada angka 9,88 persen atau kenaikannya sekitar Rp492.972, sehingga UMK 2026 berpotensi di angka Rp5.482.572 atau jika dibulatkan bisa mencapai Rp5,5 juta.
“Artinya, penyesuaian upah minimum Batam tahun 2026 adalah sebesar 9,88 persen,” tutup Yafet.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan lagi mengikuti pola satu angka nasional. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan, penetapan UMP tahun depan bakal mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Dengan kebijakan baru itu, pengumuman UMP 2026 dipastikan tidak terikat pada tanggal 21 November sebagaimana penetapan tahun 2025. Kemenaker menyatakan belum dapat menetapkan UMP 2026 karena regulasi pengupahan yang baru masih dalam proses finalisasi.
Regulasi tersebut disiapkan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXIII/2023 yang mengamanatkan perhitungan upah minimum harus berpedoman pada kebutuhan hidup layak (KHL). “Karena itu, kami membentuk tim untuk merumuskan, menghitung, dan mengestimasi kebutuhan hidup layak. Itu yang pertama,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Kamis (20/11).
Yassierli menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan kenaikan UMP dalam satu angka yang berlaku seragam di seluruh Indonesia. Alasannya, terdapat disparitas pertumbuhan ekonomi dan struktur industri antardaerah.
“Kalau ada berita soal naiknya sekian, itu berarti tidak ke situ arahnya. Ini juga masih dalam proses,” terangnya.
Menurut Yassierli, penyeragaman justru membuka potensi ketimpangan. Karena itu, formula baru akan memberi ruang bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi untuk menetapkan kenaikan upah yang lebih besar dibanding daerah yang pertumbuhannya rendah.
Dalam rancangan regulasi terbaru, acuan penghitungan UMP dipindahkan dari Permenaker menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Perubahan tersebut membuat jadwal pengumuman tidak lagi terikat pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Jadi tidak terikat harus tanggal 21 November,” ujarnya.
Yassierli menambahkan, pemerintah pusat nantinya hanya menetapkan rentang kenaikan upah. Angka final ditentukan dewan pengupahan masing-masing daerah, berdasarkan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.
“Upah nantinya berupa rentang, dan dewan pengupahan provinsi, kota, serta kabupaten diberi kewenangan menentukan angka di dalam rentang itu sesuai kondisi ekonomi wilayah masing-masing,” jelasnya.
Pekan depan, Kemenaker akan mengundang seluruh kepala dinas ketenagakerjaan provinsi untuk menerima masukan sebelum regulasi baru disahkan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK