Buka konten ini

BINTAN (BP) – Polisi menangkap Yusril, 22, pelaku ketiga dalam kasus pembunuhan nelayan bernama Amizan di Bintan.
Ia diamankan di perairan Tanjung Elong, Bintan pada Minggu (23/11), saat kapal yang ditumpanginya hendak sandar. Sebelumnya, Syahril, 26, dan Syarul, 23, telah ditangkap terkait kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, membenarkan penangkapan Yusril, pelaku terakhir yang menjadi DPO dalam kasus pembunuhan nelayan Amizan.
”Pelaku terakhir yang menjadi DPO telah diamankan kemarin sore,” katanya, Senin (24/11).
Yusril ditangkap di perairan Tanjung Elong, Bintan, saat kapal yang ditumpanginya hendak sandar. ”Pelaku Yusril sempat buron selama 16 hari setelah membunuh korban,” katanya.
Ketiga pelaku, termasuk Syahril dan Syarul, kini ditahan di sel tahanan Polres Bintan. ”Para pelaku sudah diamankan seluruhnya di Polres Bintan,” tambah Fikri.
Diberitakan sebelumnya, Sekuriti PT. Antam menemukan korban meninggal dunia di salah satu perumahan eks PT. Antam Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada Jumat (7/11) pagi. Dari penemuan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan, sementara satu pelaku kabur.
Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan Amizan di Bintan dilakukan dengan motif dendam karena utang piutang Rp500 ribu. Korban hanya mengembalikan Rp100 ribu dan membuat pelaku sakit hati.
Sebelum kejadian, korban diajak minum arak putih di dekat Kolam, Taman Kota Kijang. Yusril memukul, Syarul ikut menganiaya, dan Syahril menusuk korban hingga 17 kali.
”Ketiganya mabuk saat melakukan penganiayaan,” kata Fikri.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY