Buka konten ini

Angin sore yang berembus di Tanjungpinang beberapa waktu lalu membawa kabar yang membuat banyak orang menggelengkan kepala. Di balik seragam cokelat para penegak ketertiban, mereka yang selama ini berdiri di garis depan menjaga kedamaian kota, ternyata ada luka yang tak terlihat. Luka itu bernama narkoba.
SEPANJANG 2025, tiga aparat Satuan Polisi Pamong Praja terseret kasus penyalahgunaan narkotika. Semuanya terjadi tak jauh dari mata publik yang selama ini percaya bahwa petugas Satpol PP adalah penjaga wibawa peraturan daerah.
Kasus pertama muncul pada Maret. Seorang anggota Satpol PP Provinsi Kepri berinisial YW ditangkap dengan barang bukti 2,4 gram sabu. Belum padam kejutannya, aparat kepolisian kembali mengamankan dua anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang, SB dan RA, lantaran kedapatan memiliki empat butir ekstasi. Dua nama itu semakin membuat masyarakat bertanya-tanya: ada apa sebenarnya di balik tembok kantor Satpol PP?
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengakui bahwa pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di tubuh Satpol PP. Hingga kini belum ada bukti kuat. Namun, ia memastikan satu hal, jika ditemukan, polisi tidak akan memberi ruang sedikit pun.
“Kalau ada, pasti kita tindak,” tegas Lajun.
Pernyataan itu bukan angin lalu. Dari penelusuran polisi, SB ternyata menjadi perantara penjualan sabu kepada rekannya, RA. SB bahkan dijanjikan bayaran Rp100 ribu untuk menyerahkan ekstasi yang ia bawa. Semua terungkap setelah penangkapan seorang warga, RF, yang mengaku barang haram itu dijual kepada SB.
Bagi Abdul Kadir Ibrahim, Kasatpol PP Tanjungpinang, kabar ini terasa seperti pukulan telak. Sebagai garda depan ketertiban umum, institusi Satpol PP dituntut bersih. Tapi faktanya, dua anggotanya justru tersandung kasus yang merusak citra lembaga.
“Ini sangat mencoreng institusi kami,” ucap Abdul Kadir dengan nada kecewa.
Ia tak ingin kasus ini menjadi noda yang melebar. Tes urine akan digelar, evaluasi diperketat, dan pembenahan internal dipercepat. Semua demi memastikan tak ada lagi aparat Satpol PP yang bermain api dengan barang haram.
Sementara itu, di BKPSDM Tanjungpinang, langkah tegas sudah di depan mata. Dua ASN yang terlibat kasus pidana narkoba hampir pasti menghadapi sanksi berat. Pemecatan dari kepegawaian menjadi opsi yang paling mungkin, meski tetap harus melalui prosedur berjenjang.
“Sudah dipastikan akan ada sanksi berat setelah ada ketetapan,” ujar pihak BKPSDM.
Di mata publik, tiga kasus ini menjadi alarm keras. Bahwa bahkan di institusi penegak ketertiban pun, ancaman narkoba bisa menyusup tanpa suara. Dan kini, Tanjungpinang harus menghadapi kenyataan pahit itu—sekali lagi—sambil berharap pembenahan benar-benar dilakukan, bukan hanya dijanjikan. (***)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : GUSTIA BENNY