Buka konten ini

BATAM (BP) – Seorang pemuda Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja, Batam berinisial HF, 23, ditangkap Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri. Pemuda tersebut diduga mengedarkan cairan vape bermerek Yakuza yang mengandung etomidate atau obat keras.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Dharma Negara, membenarkan penangkapan itu. Ia menyebut, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran vape mengandung narkotika di salah satu tempat hiburan malam kawasan Jodoh.
“Tim kami langsung melakukan pemantauan dan mengantongi ciri-ciri pelaku yang disebut kerap membawa barang tersebut,” kata Dharma, Minggu (23/11).
Dijelaskannya, pada 19 November sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan HF di tempat hiburan malam. Saat digeledah, dari saku celananya ditemukan satu bungkus vape yang diakui miliknya. HF tidak bisa mengelak ketika ditanya asal-usul barang tersebut.
“HF mengaku masih menyimpan sejumlah vape lainnya di rumahnya di Tanjunguma. Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti tim dengan mendatangi alamat yang dimaksud,” tegas Dharma.
Di rumah tersangka, tim menemukan enam bungkus vape serupa yang disimpan dalam lemari, disita sebagai barang bukti, beserta satu unit ponsel iPhone 14 Pro yang diduga digunakan untuk transaksi.
Setelah penangkapan, cairan vape dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungannya. Hasil lab menunjukkan cairan tersebut mengandung etomidate, zat obat keras yang penggunaannya hanya boleh melalui pengawasan tenaga medis.
HF bukan pegawai tempat hiburan malam tempat ia ditangkap, melainkan pengunjung yang melakukan transaksi jual beli.
“Tersangka merupakan pengedar. Untuk atasannya masih pengembangan, karena sementara ini terputus,” jelas Dharma.
Atas perbuatannya, HF dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar bagi siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
“Untuk asal barang ini kami telusuri dan kembangkan,” pungkas Dharma.
Kasus Vape Pegawai Imigrasi Batam Masuk Tahap I
Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan cairan vape mengandung zat berbahaya yang menyeret pegawai Imigrasi Batam, seorang DJ, dan seorang sekretaris perusahaan, memasuki babak baru. Polda Kepri memastikan berkas perkara tahap I telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk diteliti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan beberapa hari lalu dan kini jaksa tengah meneliti kelengkapan unsur penyidikannya.
“Berkas tahap I sudah kami kirim. Saat ini jaksa sedang meneliti,” ujar Anggoro, Minggu (23/11).
Anggoro berharap berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap tanpa harus dikembalikan melalui P-19. “Mudah-mudahan berkas lengkap dan tidak P19. Kalau P19, ya nanti kami lengkapi,” ucapnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini penyidik tidak menemukan adanya keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka, yakni FP (DJ), GP (sekretaris perusahaan), dan AP (pegawai Imigrasi Batam).
“Tersangka masih tiga orang. Tidak ada penambahan,” tegas Anggoro.
Alur masuknya cairan vape tersebut terputus karena barang berasal dari Malaysia, sehingga penyidik tidak dapat menelusuri pemasok utama.
“Karena vape itu berasal dari Malaysia, jadi pemasoknya terputus,” jelasnya.
Ketiga tersangka diamankan setelah penyidik menemukan cairan yang dikonsumsi melalui rokok elektrik tersebut mengandung zat berbahaya hasil uji laboratorium. Barang bukti digunakan para tersangka dengan cara diteteskan ke perangkat vape sebelum dikonsumsi.
Penyidik juga telah memeriksa seluruh tersangka dan menyusun konstruksi peran masing-masing. Dari hasil penyidikan, FP, GP, dan AP saling terhubung dalam pemesanan dan penggunaan cairan tersebut.
Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena salah satu tersangka berasal dari instansi pelayanan negara, yakni Kantor Imigrasi Batam. Namun penyidik memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur tanpa perlakuan khusus.
Saat ini penyidik tinggal menunggu hasil penelitian jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, ketiga tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke tahap II untuk proses penuntutan. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK