Buka konten ini

BINTAN (BP) – Polsek Bintan Timur menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Bintan berinisial Hw, 23 dan Mf, 17. Mereka ditangkap di Tanjungpinang pada Jumat (21/11). Barang hasil curian, dijual melalui media sosial (medsos).
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi mengatakan bahwa keduanya telah beraksi sebanyak 7 kali. ”Pelaku Hw mencuri motor 6 kali, sedangkan pelaku Mf 7 kali,” ujar Khapandi.
Ia mengatakan bahwa pelaku Hw dan Mf mencuri 7 sepeda motor dalam satu bulan. 6 motor dijual melalui media sosial seharga Rp1,5 hingga 2 juta, sedangkan 1 motor lainnya digagalkan.
”Pembeli umumnya dari Tanjungpinang,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku Hw dan pelaku Mf beraksi bersama-sama mencuri motor pada malam hari di Kampung Bangun Rejo dan lokasi lain di Bintan. Mereka mengincar motor keluaran lama yang dianggap lebih mudah dijual.
”Motifnya ekonomi, pelaku Hw dan Mf butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Mirisnya, pelaku Mf yang masih di bawah umur juga mencuri barang dan uang di warung warga. Sementara Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, lalu polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi Hw dan Mf sebagai pelaku.
Mereka diamankan di Tanjungpinang saat hendak menjual motor curian melalui media sosial.
Pihaknya telah menyita satu sepeda motor hasil curian yang sudah dicat ulang untuk mengelabuhi pemilik dan petugas. Pelaku Hw dan Mf dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Selain itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan penjualan motor curian lainnya.
”Kita juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian motor ini,” pungkasnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY