Buka konten ini

NGO Akar Bhumi Indonesia (ABI) melaporkan dugaan pelanggaran hukum lingkungan di kawasan mangrove Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Laporan ini disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah verifikasi lapangan pada 15 November.
ABI menemukan aktivitas pematangan dan penimbunan lahan di koordinat 0°59’30.1”N 104°04’55.2”E, tepi kawasan mangrove yang berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Sei Beduk II. Kegiatan itu diduga tidak memiliki izin lingkungan.
Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, menyebut sedikitnya 2–3 hektare mangrove telah ditimbun, sementara pematangan lahan diduga mencapai 8–10 hektare. Dua alur sungai estuari, Sungai Sabi dan Sungai Perbat, juga tertutup material penimbunan.
“Penghilangan alur sungai adalah pelanggaran serius. Ini mengubah bentang alam dan berdampak pada ekosistem pesisir,” kata Hendrik, Minggu (23/11).

Warga Kampung Setengar merasakan dampak langsung. Air di sekitar wilayah tangkap menjadi keruh dan terjadi pendangkalan. Hasil tangkapan ikan menurun drastis.
“Sekarang susah mencari ikan. Kelong kami pun tak ada isinya,” ujar Salma, seorang nelayan perempuan.
Putra, pemuda setempat, menyebut sekitar 12 kelong terdampak akibat penutupan sungai. Ia juga menyebut adanya kompensasi awal sebesar Rp6 juta untuk 14 keluarga nelayan, namun tidak ada kejelasan selanjutnya.
“Tidak ada sosialisasi yang jelas. Kami juga tidak pernah melihat dokumen resmi perusahaan,” katanya.
Kerusakan tak hanya menimpa mangrove. Padang lamun dan terumbu karang di sekitar lokasi juga terdampak. Sedimentasi dari penimbunan membuat wilayah pesisir semakin rusak.
Ketua Rumpun Bakau Indah, Yadi, mengatakan program penanaman mangrove mereka sejak 2022 kini terganggu.
“Lumpur dari penimbunan mengalir ke laut dan merusak area tanam,” tambahnya.
ABI menilai kerusakan mangrove memperburuk degradasi lingkungan yang terjadi di Sei Beduk selama lima tahun terakhir. Mangrove berperan sebagai benteng pesisir sekaligus habitat biota laut.
Dalam pernyataannya, ABI mendesak pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi hingga verifikasi izin selesai. NGO ini juga meminta pemulihan ekosistem mangrove, sungai, padang lamun, dan terumbu karang.
Hendrik meminta pemerintah menjamin kompensasi transparan bagi warga terdampak, memperketat pengawasan pembangunan pesisir, serta menegakkan hukum lingkungan. Laporan resmi ABI telah ditembuskan ke BP Batam, DLH Kepri, KPHL Unit II Batam, PSDKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam, serta DLH Kota Batam.
Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan, mengaku baru mengetahui aktivitas itu. Pihak Otorita akan segera melakukan pengecekan, termasuk turun langsung ke lapangan.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan mengecek ke divisi terkait untuk memastikan apakah itu ilegal atau tidak. Tapi yang jelas, saya baru mengetahui aktivitas reklamasi ini sekarang,” katanya. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK