Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Dua dekade berlalu sejak UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen diterbitkan. Pemerintah kini mendorong revisi aturan tersebut. Salah satu poin pentingnya adalah peniadaan perbedaan hak dan akses antara guru umum dan guru agama.
“Usulan revisi UU Nomor 14/2005 sudah didorong masuk ke parlemen,” kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di sela kegiatan ngontel bareng memperingati Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Jakarta, kemarin (23/11).
Nasaruddin menjelaskan, revisi UU nantinya memastikan semua guru dan dosen memperoleh hak yang sama, termasuk akses terhadap program pendidikan profesi dosen. Program tersebut merupakan syarat utama untuk memperoleh tunjangan sertifikasi dosen.
“Kemudian tidak akan ada perbedaan lagi antara guru di madrasah dan guru SD. Inilah keadilan sosial, sama-sama anak bangsa,” tegasnya.
Menag menambahkan, tahun ini Kemenag membuka kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jumlah sangat besar—melonjak hingga 700 persen dibanding periode sebelumnya. Guru-guru agama non-Islam juga ikut mendapatkan kesempatan yang sama. Bagi peserta yang lulus, Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai dibayarkan tahun depan.
Untuk guru negeri, TPG setara satu kali gaji pokok. Sementara bagi guru non-PNS, besarannya ditetapkan Rp2 juta per bulan.
“Sekarang kuota PPG juga kita berikan kepada guru-guru agama nonmuslim: Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Semua kita bagikan tanpa diskriminasi. Inilah wajah Kementerian Agama sekarang,” jelasnya.
Terpisah, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Iwan Junaidi, menyampaikan sejumlah “kado” untuk guru menjelang HGN 2025. Salah satunya rencana perubahan pola pencairan TPG.
“Pak Menteri meminta agar diupayakan transfer TPG mulai tahun depan dilakukan setiap bulan,” ujarnya.
Selama ini, TPG dibayarkan per triwulan. Misalnya, TPG Januari–Maret dicairkan sekaligus pada Maret, dan seterusnya hingga pencairan terakhir di Desember.
Namun, Iwan menegaskan bahwa perubahan skema pencairan tidak sepenuhnya berada di bawah Kemendikdasmen. Kebijakan tersebut juga melibatkan kementerian lain, khususnya Kementerian Keuangan.
Meski begitu, Kemendikdasmen optimistis arahan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dapat direalisasikan. Masih ada waktu dua bulan untuk mempersiapkan mekanisme pencairan TPG 2026. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK