Buka konten ini

BATAM (BP) – Kasus penyelundupan barang bekas yang ditangkap Polresta Barelang hingga kini belum terungkap gamblang. Penangkapan barang ilegal tersebut berlangsung sejak dua pekan lalu, namun polisi belum mengungkap identitas pemilik maupun pelaku penyelundupannya.
Dalam penindakan ini, polisi mengamankan dua kontainer, tiga truk, serta 25 pria. Namun, status dan peran masing-masing orang tersebut masih diselidiki.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Sampai hari ini (kemarin) kami masih melakukan penyelidikan,” ujarnya, Minggu (23/11).
Zaenal berjanji akan membeberkan kasus ini secara lengkap, termasuk orang yang diduga membelokkan kontainer dari gudang Bea Cukai Batam di Tanjunguncang, Batuaji ke gudang di kawasan Sagulung.
“Semuanya kami selidiki. Akan kami sampaikan perkembangannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan pihaknya mendukung penuh aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini secara transparan.
“Semuanya kita tindak, tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Zaky juga menegaskan bahwa pemeriksaan internal sudah dilakukan, dan tidak ada anggota Bea Cukai yang terlibat dalam kasus ini.
Penindakan berawal dari sidak tim gabungan Polresta Barelang pada Sabtu (8/11). Saat itu, Kapolresta Barelang memimpin penggerebekan di gudang bongkar muat di Jalan Pelabuhan Sagulung, Kecamatan Sagulung. Polisi mendapati aktivitas bongkar muat barang bekas dari kontainer ke truk pengangkut.
Dari lokasi, lima kendaraan berhasil diamankan, terdiri dari tiga unit Mitsubishi Fuso bernomor polisi BP 8237 EA, BP 9734 ZB, dan BP 8251 DQ, serta dua unit Hino BP 8289 DU dan BP 8227 DU. Seluruh kendaraan kini dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengatakan, penyidikan terhadap pergerakan dua kontainer itu masih berjalan intensif. Penyidik memeriksa berbagai pihak yang diduga terlibat, mulai dari pengangkut, pemilik perusahaan, hingga pihak yang
memiliki hubungan langsung dengan perjalanan kontainer.
“Kita periksa semua pihak terkait,” tegas Zaenal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan turut meluas ke pihak yang diduga sebagai pemilik barang, baik barang yang telah keluar dari kontainer maupun yang masih tersisa di dalam. Penyidik ingin memastikan legalitas, asal usul, serta tujuan akhir dari seluruh muatan tersebut.
Berdasarkan identitas yang tertera pada truk, kontainer tercatat atas nama PT PLS. Namun, kendaraan itu disebut disewa seorang agen untuk menyalurkan barang bekas pesanan sejumlah pelanggan. Pemeriksaan juga menyentuh para pemesan guna memastikan apakah mereka mengetahui status barang atau justru menjadi bagian dari mata rantai distribusi ilegal.
Kasus ini masih menyimpan banyak tanda tanya, terutama terkait pihak yang bertanggung jawab atas masuknya dua kontainer tersebut ke Batam dan apakah terdapat pelanggaran serius dalam proses kepabeanan maupun distribusinya. Polisi menelusuri seluruh kemungkinan, termasuk dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.
Dari sisi Bea dan Cukai, Kepala Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah menegaskan bahwa dua kontainer itu merupakan barang tegahan yang seharusnya dipindahkan dari Pelabuhan Batuampar menuju gudang Bea dan Cukai di Tanjunguncang.
Ia menyebut, kontainer sudah dipasangi segel, sehingga perpindahan berada dalam pengawasan resmi. Jika ditemukan kerusakan segel atau perubahan rute, hal tersebut menjadi indikasi adanya tindakan di luar prosedur yang harus ditelusuri bersama penyidik. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK