BATAM KOTA (BP) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih menunggu rampungnya proses P-21 dalam kasus penyelundupan emas seberat 2,5 kilogram yang diungkap Bea dan Cukai Batam. Berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan karena belum lengkap kini kembali diteliti Jaksa Penuntut Umum.
“Saat ini berkas baru dikembalikan pada Selasa kemarin dari penyidik ke penuntut umum dan masih diteliti. Sebelumnya, berkas perlu dilengkapi secara formil dan materil,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, Sabtu (22/11).
Priandi menjelaskan, jika berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, proses penanganan perkara akan masuk ke tahap pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa.
“Jika lengkap, kami akan segera naikkan ke tahap berikutnya,” katanya.
Kasus penyelundupan emas ini mencuat setelah Bea dan Cukai Batam melakukan penindakan pada September lalu. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menuturkan bahwa petugas mencurigai gelagat seorang penumpang kapal MV Dolphin 5 dari Stulang Laut, Malaysia menuju Batam.
“Gerak-geriknya mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan sesuatu yang janggal pada bagian perut dan saku celana,” ujar Zaky dalam konferensi pers.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap modus body strapping, yakni barang diselundupkan dengan cara ditempelkan ke tubuh menggunakan korset dan pembungkus khusus.
Dari tubuh pelaku, petugas menemukan 145 keping emas dengan berat total 2.575 gram. Emas itu dikemas dalam lima bungkusan: tiga ditempelkan pada bagian perut dan dua lainnya disimpan di dalam saku celana. Seluruh emas tersebut diduga merupakan perhiasan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka berinisial MG berperan sebagai kurir. Ia mengaku diminta seseorang berinisial MJ membawa emas dari Malaysia ke Batam dengan imbalan Rp3 juta untuk setiap perjalanan.
Nilai total emas yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.
Atas perbuatannya, MG dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyelundupan barang dari luar negeri tanpa izin atau tidak melalui jalur resmi.
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Sementara itu, penyidik Bea dan Cukai Batam masih diminta melengkapi sejumlah dokumen serta keterangan tambahan yang dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian.
Kejari Batam memastikan koordinasi penyidik dengan penuntut umum terus dilakukan agar perkara segera dapat dilimpahkan ke pengadilan. (***)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : Jamil Qasim