Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Keterbatasan personel membuat Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang tidak selalu bisa mengawal truk kontainer yang melintas di dalam kota. Terlebih kendaraan bertonase besar itu kerap memicu kemacetan dan risiko kerusakan jalan.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, mengatakan, meski tidak ada pengawalan namun sopir truk tetap harus melapor jika masuk ke wilayah Tanjungpinang.
”Jika personel mencukupi, kita kawal. Tapi kalau tidak, kita lakukan sistem pemantauan,” kata Arbi, Jumat (21/11).
Truk-truk kontainer kerap melintas di jalanan yang berukuran kecil, seperti di Jalan Raja Haji Fisabilillah (RHF). Tidak jarang, truk tersebut melintas saat jam-jam padat, seperti pukul 16.00 WIB.
Menyikapi ini, perlu adanya aturan lebih tegas mengenai jam operasional kendaraan angkut berat.
Pantauan dilokasi area jalan di Kota Tanjungpinang, beberapa mobil berukuran besar dan panjang ini kerap sekali terlihat berlalu lintas dijalanan kecil. Salah satunya di jalan Raja Haji Fisabilillah km. 8 yang memliki ruas jalan sepit.
”Jadi kita mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur waktu melintas kendaraan angkutan berat,” tambahnya.
Selain itu, kata dia Perda jam operasional tersebut bukan sekadar pembatasan, melainkan langkah perlindungan bagi pengendara lainnya.
”Ini penting agar tidak hanya bergantung pada jumlah personel, tetapi ada payung hukum yang jelas untuk semua pihak,” pungkasnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY