Buka konten ini

BATAM (BP) – Dinamika penetapan upah minimum 2026 dan pembahasan formula baru pengupahan menjadi topik utama dalam FGD yang digelar Polda Kepri di Golden Prawn, Bengkong, Jumat (21/11). Forum yang dihadiri lebih dari 45 peserta dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja itu berupaya mencari titik temu di tengah tingginya angka pengangguran Kepri yang mencapai 6,8 persen.
Diskusi berlangsung terbuka sejak pagi. Perwakilan masing-masing lembaga menyampaikan pandangan terkait tantangan penetapan UM 2026, mulai kondisi ketenagakerjaan, produktivitas industri, hingga daya saing daerah. Suasana sempat menghangat ketika perwakilan serikat pekerja menilai formula pengupahan ke depan harus selaras dengan kebutuhan hidup layak.
Dirintelkam Polda Kepri Kombes Agung Budi Leksono mengapresiasi keterlibatan seluruh peserta dalam FGD bertema “Harmonisasi Kebijakan Pengupahan Guna Mewujudkan Iklim Kerja yang Produktif dan Kondusif”. Menurutnya, isu pengupahan adalah faktor strategis yang perlu perhatian serius karena berdampak langsung pada stabilitas ketenagakerjaan, produktivitas perusahaan, hingga situasi kamtibmas.
“Kami ingin FGD ini menjadi ruang komunikasi dan kolaborasi untuk menyamakan persepsi dalam implementasi kebijakan pengupahan,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya penyampaian aspirasi secara konstruktif dan sesuai ketentuan hukum agar tidak memunculkan kerawanan sosial.
Polda Kepri, lanjut Agung, berkomitmen mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang aman, tertib, dan harmonis. Tujuannya, lahir kebijakan pengupahan yang adil dan proporsional tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menegaskan bahwa isu upah merupakan persoalan sensitif yang bisa memicu gejolak sosial bila tidak dikelola dengan baik. Karena itu, dialog harus menjadi ruang untuk melahirkan keputusan yang objektif dan rasional.
“FGD ini bukan sekadar diskusi. Ini ruang penyamaan persepsi agar keputusan upah tidak menimbulkan kegaduhan dan tetap menjaga stabilitas daerah,” ujar Asep.
Di hadapan perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja, Asep menyoroti angka pengangguran Kepri yang masih tinggi secara nasional. Menurutnya, regulasi pengupahan harus mempertimbangkan kemampuan industri agar lapangan kerja tetap tumbuh.
“Hubungan industrial yang harmonis akan berdampak langsung pada iklim investasi dan keamanan daerah,” tegasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri Diky Wijaya menambahkan, formula penetapan upah ke depan tidak menutup kemungkinan mengalami penyesuaian mengikuti arahan pemerintah pusat. Meski begitu, setiap perubahan akan dibahas secara transparan bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri harus menjadi roh kebijakan upah,” ujarnya.
Diky berharap FGD mampu membahas akar persoalan secara terbuka dan merumuskan langkah lanjutan yang komprehensif. Menurutnya, harmonisasi kebijakan pengupahan, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta kolaborasi pemerintah–pelaku usaha–pendidikan vokasi–serikat pekerja menjadi kunci peningkatan penyerapan tenaga kerja di Kepri.
Dari sisi pengusaha, peserta forum mengingatkan bahwa iklim investasi sangat bergantung pada kepastian regulasi. Perubahan mendadak atau kenaikan upah tanpa mempertimbangkan kondisi industri dikhawatirkan berdampak pada efisiensi, bahkan memicu PHK.
Sementara itu, serikat pekerja menegaskan bahwa kenaikan upah harus berpihak pada daya beli buruh yang terus tergerus inflasi. Mereka meminta pemerintah tidak hanya menekankan ketahanan industri, tetapi juga memperhatikan beban hidup pekerja yang setiap tahun dihantam kenaikan harga kebutuhan pokok.
Di penghujung acara, seluruh peserta sepakat melanjutkan pembahasan teknis pada pertemuan berikutnya sebelum rekomendasi final diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai dasar penetapan upah 2026. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO