Buka konten ini

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyoroti penambahan klausul pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam Undang-Undang KUHAP yang baru disahkan. Ia menegaskan aturan tersebut tidak boleh melemahkan asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip dasar hukum acara pidana.
Menurut Gilang, ketentuan baru itu harus ditempatkan dalam kerangka reformasi hukum yang menjamin keadilan prosedural dan akuntabilitas penegak hukum.
“Pengamatan hakim harus tetap berbasis verifikasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa,” ujar Gilang kepada wartawan, Rabu (20/11).
Legislator Fraksi PDIP itu menjelaskan, perluasan alat bukti dapat membantu pembuktian terutama pada perkara yang minim saksi maupun bukti ilmiah. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan KUHAP diarahkan untuk membangun sistem peradilan modern yang transparan, seimbang, dan berlandaskan due process of law.
“Setiap inovasi hukum harus disertai rambu etik, pedoman teknis, dan mekanisme pengawasan yang jelas,” katanya.
Ia khawatir tanpa aturan yang ketat, pengamatan hakim justru membuka ruang dominasi keyakinan subjektif yang dapat menggeser prinsip pembuktian objektif.
“Keadilan harus tetap dapat diverifikasi, bukan sekadar diyakini,” tuturnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Gilang mendorong penguatan pengawasan eksternal terhadap hakim oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ia juga mengusulkan pelatihan atau sertifikasi terkait metode observasi yang sah secara hukum dan sesuai prinsip psikologi hukum.
“Dengan begitu, inovasi dalam revisi KUHAP tetap berpijak pada keadilan, perlindungan HAM, dan integritas peradilan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada Selasa (18/11). Salah satu poin pentingnya adalah Pasal 222 huruf g yang memberikan ruang bagi pengamatan hakim sebagai alat bukti, terutama untuk memperkuat keyakinan hakim dalam perkara pidana struktural dan kasus yang melibatkan anak sebagai korban. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR