Buka konten ini

BATAM (BP) – Propam Polda Kepri mencatat 14 laporan masyarakat yang masuk melalui layanan barcode Pengaduan Cepat dalam dua bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 laporan sudah ditindaklanjuti, mulai dugaan arogansi anggota, kasus perselingkuhan, persoalan hutang-piutang, hingga laporan yang berisi ucapan terima kasih kepada anggota Polri.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, mengatakan bahwa kanal pelaporan berbasis QR tersebut semakin dikenal dan dimanfaatkan masyarakat. Propam menerima seluruh bentuk laporan yang disampaikan, baik terkait dugaan pelanggaran maupun apresiasi terhadap anggota yang dinilai responsif.
“Dumas yang masuk ada 14. Ada yang mengadu terkait perselingkuhan, ada hutang-piutang, ada juga yang mengucapkan terima kasih karena penanganan cepat,” ujar Eddwi, Jumat (21/11).
Menurut dia, setiap laporan yang diterima Mabes Polri langsung diteruskan ke wilayah. Setelah itu, laporan dilimpahkan ke Paminal untuk penyelidikan awal sebelum ditindaklanjuti Propam. Mekanisme ini memastikan tidak ada aduan masyarakat yang dibiarkan menggantung.
“Begitu laporan masuk, langsung kami kirim SP2HP-nya. Masyarakat pasti dapat pemberitahuan. Tidak ada yang ditunda-tunda,” tegasnya.
Sebagian besar laporan yang diproses Propam tahun ini berkaitan dengan perilaku anggota saat bertugas. Mulai sikap arogan, pelanggaran etika, hingga persoalan pribadi yang berujung konflik. Sejumlah kasus melibatkan perwira, termasuk seorang oknum kanit reskrim di daerah.
“Kalau sudah terbukti, pasti kami proses. Mau pangkatnya apa pun, perlakuannya tetap sama,” kata Eddwi.
Propam bahkan menerima laporan dari luar negeri. Salah satunya dari seorang warga di Jepang yang melaporkan oknum anggota berinisial Z terkait persoalan hutang-piutang. Namun hasil penelusuran menyatakan bahwa orang yang dimaksud bukan anggota Polda Kepri.
“Ternyata yang bersangkutan bukan anggota Polda Kepri atau Polri. Mereka kenal lewat medsos, dan orang itu mengaku bekerja di Polda Kepri. Hasil penelusuran kami nihil. Intinya, di mana pun masyarakat berada, kalau menemukan pelanggaran anggota, tetap bisa melapor. Kami terima semua laporan yang masuk,” ujarnya.
Untuk memperluas akses masyarakat, Propam gencar menyebarkan barcode Pengaduan Cepat melalui brosur, stiker, dan video pendek di media sosial. Penyebaran dilakukan di berbagai titik keramaian seperti bandara, pelabuhan, pusat perbelanjaan, hingga bioskop.
“Kami ingin layanan ini menjangkau semua lapisan masyarakat. Di pelabuhan ada, di bandara ada, bahkan sampai bioskop,” katanya.
Dari 14 laporan yang diterima, 12 di antaranya sudah diproses tuntas. Dua lainnya masih menunggu kelengkapan verifikasi. Proses dilakukan secara berjenjang agar hasil penanganan dapat dipertanggungjawabkan. “Prinsipnya, setiap pengaduan pasti ditindaklanjuti. Tidak ada yang kami diamkan,” tegasnya.
Dalam setiap penanganan aduan, Propam memastikan identitas pelapor dirahasiakan. Hal ini untuk mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan dugaan pelanggaran anggota Polri.
“Kami jaga kerahasiaan pelapor. Masyarakat tidak perlu takut. Silakan lapor, yang penting informasinya benar,” kata Eddwi.
Ia menyebut program Pengaduan Cepat memberi dampak positif. Masyarakat kini lebih mudah menyampaikan keluhan, dan Propam lebih cepat merespons. Dengan sistem itu, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri di Kepri diharapkan terus meningkat. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK