Buka konten ini

LUBUKBAJA (BP) – Upaya pengiriman dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Vietnam digagalkan aparat Polsek Lubukbaja, yang sekaligus meringkus dua perekrut jaringan pengiriman pekerja untuk sindikat judi online.
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas, mengatakan kedua pelaku berinisial CG, 40, dan RV, 36. CG ditangkap di Batam, sedangkan RV dibekuk di Sukabumi, Jawa Barat, setelah polisi menelusuri alur perekrutan.
“Kami mengamankan dua orang pelaku yakni CG dan RV. Pelaku CG diamankan di Batam dan pelaku RV diamankan di Sukabumi,” ujar Noval, Jumat (21/11).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya calon pekerja migran yang ditampung di sebuah hotel kawasan Lubukbaja. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung menuju lokasi dan mendapati dua calon PMI sedang dijemput oleh CG di area parkir hotel.
“Dari laporan tersebut, tim langsung turun ke lapangan dan menemukan dua korban CPMI sedang dijemput oleh pelaku CG,” jelas Noval.
Pengembangan pemeriksaan mengarah pada tersangka lain, yakni RV, yang diketahui bersembunyi di Kabupaten Sukabumi. Polisi kemudian bergerak ke Jawa Barat dan menangkapnya pada 3 November 2025 di Perumahan Pesona Cibeureum Permai. Di lokasi itu, petugas juga menemukan perangkat komunikasi yang digunakan untuk merekrut dan mengendalikan korban.
Penyelidikan lanjutan mengungkap peran keduanya sebagai perekrut sekaligus pengurus keberangkatan dua PMI yang akan dikirim melalui Batam menuju Vietnam. Para korban dijanjikan bekerja sebagai customer service judi online dengan gaji 500 dolar AS per bulan.
“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa sudah puluhan orang PMI yang dikirim ke luar negeri. Ditemukan bukti percakapan, paspor korban, tiket perjalanan, dan sejumlah ponsel yang digunakan untuk operasional perekrutan,” kata Noval.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO