Buka konten ini

SETELAH mendapat sorotan tajam dari Menkeu Purbaya soal maraknya penyelundupan barang ilegal di Kepri, Bea dan Cukai Batam akhirnya mengintensifkan penindakan. Dalam kurun waktu sepuluh hari, 8–18 November 2025, petugas mencatat empat penindakan beruntun yang menggagalkan penyelundupan total 757.650 batang rokok tanpa pita cukai.
Rinciannya, tiga penindakan berlangsung di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Nongsa, sementara satu aksi besar dilakukan di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan, nilai keseluruhan barang tegahan mencapai Rp1,12 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp564,7 juta. Ia menegaskan keberhasilan itu tidak lepas dari respons cepat dan penguatan fungsi intelijen.
“Setiap temuan langsung ditindak sehingga distribusi rokok ilegal dapat dihentikan,” ujarnya.
Penindakan dimulai pada Sabtu (8/11) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Dari ruang kapten KMP Mulia Nusantara tujuan Tanjung Uban, petugas menemukan 46.180 batang rokok ilegal yang disimpan dalam enam tas besar milik seseorang berinisial A. Barang yang terdiri atas rokok merek UFO Mind, HMind Jumbo, dan HD Red itu bernilai lebih dari Rp68,5 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp34 juta.
Seluruh barang bukti berikut awak kapal dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lanjutan. Temuan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Lima hari berselang, Kamis (13/11), penindakan kedua kembali dilakukan di pelabuhan dan kapal yang sama. Pemeriksaan terhadap gerobak barang bawaan penumpang mengungkap 20.560 batang rokok ilegal dalam dua koper, satu tas besar, dan dua tas kecil.
Pemilik rokok berinisial SP, 43, mengaku hanya diminta membawa barang tersebut oleh seorang pemilik warung di Bintan dengan imbalan Rp20 ribu per slop. Petugas menemukan 120 slop berisi rokok merek UFO Mind, OFO Bold, dan HD Red, dengan nilai sekitar Rp30,5 juta. Selain melanggar UU Cukai, perbuatan itu juga menyalahi ketentuan PP Nomor 41 Tahun 2021.
Pada malam hari di tanggal yang sama, Kamis (13/11), petugas melakukan penindakan ketiga di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah. Berdasarkan informasi intelijen, SB Cahaya Intan diduga mengangkut rokok ilegal dalam jumlah besar. Saat Tim Patroli Laut BC 1502 naik ke kapal, tidak ditemukan nahkoda maupun ABK, sehingga pemeriksaan dilakukan disaksikan pejabat dan warga setempat.
Dari kapal tersebut, petugas mengamankan 674.910 batang rokok ilegal berbagai merek, termasuk HMind Jumbo, HMind Jumbo Ice, HMind, dan HMild Menthol Burst. Nilai barang mencapai lebih dari Rp1 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp503 juta. Ini menjadi penindakan terbesar dalam rangkaian tersebut.
Penindakan keempat dilakukan pada Selasa (18/11) siang di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas menemukan 16 ribu batang rokok ilegal dalam dua koper dan satu ransel milik penumpang KMP Lome tujuan Mengkapan Buton. Pemilik barang berinisial S (20) membawa rokok senilai Rp23,7 juta tanpa dokumen resmi.
Pengawasan Berlapis Tetap Diperkuat
Bea Cukai Batam menegaskan strategi pengawasan akan terus diperkuat melalui pemeriksaan penumpang, pengawasan sarana pengangkut, hingga patroli laut rutin.
“Penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, tetapi juga melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” tegas Zaky.
Dengan rangkaian temuan besar tersebut, Bea dan Cukai Batam memastikan bahwa perang melawan peredaran rokok ilegal tidak akan kendur. Upaya ini menjadi bagian dari menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat di wilayah Kepri. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK