Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Penertiban gerobak pedagang di sepanjang Jalan DI Panjaitan, Batu 10, Tanjungpinang, Kamis (20/11), sempat diwarnai percekcokan antara petugas Satpol PP dan seorang pengendara sepeda motor.
Keributan kecil itu bermula ketika petugas tengah sibuk menertibkan deretan gerobak. Tiba-tiba terdengar suara motor digeber keras oleh seorang pengendara tanpa helm.
Beberapa petugas yang terkejut langsung bereaksi dan menghampiri pengendara tersebut.
Pantauan Batam Pos, pengendara itu sempat turun dari motor dan mendatangi petugas. Namun, situasi cepat mereda.
“Saat kita bertugas, pengendara menggeber motor. Jadi timbul reaksi dari petugas. Tapi semuanya sudah selesai dengan baik-baik,” ujar Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob.
Dalam operasi itu, enam gerobak pedagang diangkut ke Kantor Satpol PP. Sebagian gerobak sudah tidak lagi digunakan pemiliknya.
“Beberapa pedagang beralasan roda gerobaknya rusak, jadi tidak bisa digeser,” jelas Irwan.
Ia menegaskan, pedagang tetap diperbolehkan berjualan, namun wajib merapikan kembali gerobak dan perlengkapan usai beraktivitas. Gerobak yang diamankan juga dapat diambil pemilik, asalkan mereka membuat surat pernyataan untuk tidak lagi meninggalkan gerobaknya di lokasi.
Irwan menyebut, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018 serta perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015, terdapat sanksi pidana dan denda bagi pelanggar. Namun, pendekatan persuasif tetap menjadi pilihan utama.
“Penindakan itu opsi terakhir. Kami tetap mengedepankan cara-cara persuasif,” pungkasnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY