Buka konten ini
BATAM (BP) – Dua kontainer yang diamankan Polresta Barelang dalam kasus dugaan pelanggaran barang bekas hingga kini masih terparkir di depan Mapolresta Barelang. Dua kontainer tersebut, beserta tiga truk pengangkut, ditempatkan di luar pagar kantor polisi dan telah dipasangi garis polisi sebagai barang bukti. Satu kontainer masih utuh dan belum dibuka, sementara satu lainnya telah melalui pemeriksaan awal.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengatakan, penyidikan terhadap pergerakan dua kontainer itu masih berjalan intensif. Penyidik memeriksa berbagai pihak yang diduga terlibat, mulai dari pengangkut, pemilik perusahaan, hingga pihak yang memiliki hubungan langsung dengan perjalanan kontainer.
“Penyelidikan masih terus berlanjut. Kita periksa semua pihak terkait,” tegas Zaenal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan turut meluas ke pihak yang diduga sebagai pemilik barang, baik barang yang telah keluar dari kontainer maupun yang masih tersisa di dalam. Penyidik ingin memastikan legalitas, asal usul, serta tujuan akhir dari seluruh muatan tersebut.
Berdasarkan identitas yang tertera pada truk, kontainer tercatat atas nama PT PLS. Namun, kendaraan itu disebut disewa seorang agen untuk menyalurkan barang bekas pesanan sejumlah pelanggan. Pemeriksaan juga menyentuh para pemesan guna memastikan apakah mereka mengetahui status barang atau justru menjadi bagian dari mata rantai distribusi ilegal.
Kasus ini masih menyimpan banyak tanda tanya, terutama terkait pihak yang bertanggung jawab atas masuknya dua kontainer tersebut ke Batam dan apakah terdapat pelanggaran serius dalam proses kepabeanan maupun distribusinya. Polisi menelusuri seluruh kemungkinan, termasuk dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.
Dari sisi Bea dan Cukai, Kepala Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah menegaskan bahwa dua kontainer itu merupakan barang tegahan yang seharusnya dipindahkan dari Pelabuhan Batuampar menuju gudang Bea dan Cukai di Tanjunguncang.
Ia menyebut, kontainer sudah dipasangi segel, sehingga perpindahan berada dalam pengawasan resmi. Jika ditemukan kerusakan segel atau perubahan rute, hal tersebut menjadi indikasi adanya tindakan di luar prosedur yang harus ditelusuri bersama penyidik.
Menurut Bea Cukai, segel merupakan pengamanan utama. Artinya, meskipun tidak ada petugas yang mengawal perjalanan secara fisik, kontainer tetap dianggap dalam pengawasan. Dugaan perubahan jalur yang menyebabkan kontainer berakhir di gudang yang digerebek Polresta kini menjadi fokus pemeriksaan bersama.
Kapolresta Zaenal menegaskan bahwa penyidik bekerja bertahap untuk mengurai seluruh alur pergerakan kontainer, termasuk mencari tahu siapa yang berperan dalam perpindahan ke lokasi yang tidak sesuai tujuan awal.
“Semua kemungkinan kita selidiki. Tidak ada yang dikecualikan,” ujarnya.
Satu kontainer yang masih tersegel menjadi perhatian khusus karena berpotensi mengungkap isi muatan sebenarnya serta sejauh mana penyimpangan terjadi. Proses pembukaan akan dilakukan hati-hati agar tidak merusak barang bukti.
Dengan meluasnya pemeriksaan, kasus dua kontainer ini diperkirakan membuka jalur penyelidikan baru terkait pola distribusi barang bekas ilegal. Polresta Barelang menyatakan komitmennya menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan tanpa mengesampingkan pihak mana pun. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : Ratna Irtatik