Buka konten ini

DUA orang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SB, 33, dan RA, 33, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bakal segera dipecat.
Rencana pemecatan itu dilakukan karena kedua ASN tersebut diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi. Mereka ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada 11 November lalu.
Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait ada dua ASN yang ditangkap karena narkoba. Namun, ia masih belum menerima informasi resmi dari pihak kepolisian.
”Namun kita perlu menerima keterangan resmi dari kepolisian. Nanti kita akan berkoordinasi dan bersurat, karena akan dilakukan tindakan,” kata Fatah, Kamis (20/11).
Ia menjelaskan, bahwa kasus yang menyandung dua ASN tersebut merupakan tindak pidana. Sehingga, BKPSDM Tanjungpinang akan mengikuti aturan, dalam menangani dua ASN bermasalah tersebut.
Selain itu kata dia, sanksi berat yang menanti dua ASN tersebut merupakan pemecatan dari PPPK. Namun, saksi tersebut akan dilakukan dengan melalui serangkaian proses dan tahapan.
”Sudah dipastikan yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi berat setelah ada ketetapan,” tambahnya.
Mereka ditangkap pada 11 November bersama tersangka lainnya yang merupakan warga sipil berinisial RF, 22. Penyalahgunaan narkoba di lingkungan pegawai Pemko Tanjungpinang tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang membekuk RF, dengan total barang bukti empat butir ekstasi seberat 1,38 gram.
”Dari hasil pemeriksaan, RF mengaku sudah menjual sejumlah pil ekstasi kepada SB yang merupakan PPPK Satpol PP Tanjungpinang,” Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.
Selanjutnya polisi berhasil meringkus SB, dengan barang bukti empat butir ekstasi dan RA. SB sendiri diyakini menjadi perantara pengiriman ekstasi dari RF kepada RA. Dari hasil pemeriksaan, SB menerima upah sebesar Rp100 ribu per pil dari RF.
”Dua tersangka RF dan SB merupakan pengedar dan penjual. Sementara RA terindikasi sebagai pengguna saja,” tambahnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY