Buka konten ini

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis aturan baru terkait status rekening bank yang tidak beraktivitas dalam jangka panjang. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025, rekening yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun selama 1.800 hari atau hampir lima tahun akan dikategorikan dormant dan otomatis diblokir.
Regulasi ini menjadi perhatian karena sebelumnya OJK sempat memicu polemik ketika menerbitkan aturan yang menyebut rekening bisa dinyatakan dormant hanya dalam waktu tiga bulan, sebelum akhirnya kebijakan itu dibatalkan akibat penolakan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, penerbitan POJK ini merupakan langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan tata kelola yang lebih kuat di seluruh perbankan. Menurut dia, pengelolaan rekening harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, perlindungan nasabah, dan pencegahan penyalahgunaan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11).
Dalam aturan baru tersebut, bank diwajibkan memiliki kebijakan dan mekanisme pengawasan yang jelas dalam menangani rekening nasabah. Setiap bank harus menyediakan akses mudah bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening melalui kantor fisik maupun kanal digital. Standarisasi ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank serta memberikan kepastian yang sama mengenai hak dan kewajiban nasabah.
POJK ini juga mengatur tiga klasifikasi rekening: aktif, tidak aktif, dan dormant. Rekening dinyatakan tidak aktif setelah tidak ada transaksi dalam 360 hari, sedangkan status dormant diberikan bila tidak ada aktivitas lebih dari 1.800 hari. Bank wajib memastikan sistem internal mampu melakukan penandaan otomatis (flagging) terhadap status-status tersebut. Di sisi lain, nasabah berkewajiban memperbarui data serta memberikan informasi yang akurat selama menggunakan layanan bank.
OJK menegaskan bahwa seluruh bank harus menerapkan pelindungan data pribadi nasabah, strategi anti-fraud, manajemen risiko, hingga kepatuhan terhadap ketentuan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
“Pengawasan ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant juga perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening,” kata Dian. (***)
Reporter : JP Group
Editor : RATNA IRTATIK