Buka konten ini
PENELUSURAN dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Tanjungpinang memasuki tahap pendalaman dokumen. Setelah tujuh anggota dewan dan pejabat sekretariat diperiksa dalam tahap klarifikasi, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri kini mulai mencocokkan keterangan yang disampaikan dengan dokumen yang diminta dari para terperiksa.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih berada pada tahap awal. Penyidik, kata dia, belum menetapkan langkah hukum lanjutan karena seluruh informasi masih harus diverifikasi.
“Untuk proses masih sama, belum ada pemanggilan lagi. Masih tujuh orang itu yang diminta klarifikasi. Kami juga sedang meneliti dokumen yang mereka serahkan,” ujar Gokma, Selasa (19/11).
Ia menegaskan bahwa penyidik belum masuk ke tahap penyidikan. Seluruh keterangan yang diterima, baik dari klarifikasi lisan maupun dokumen pendukung, masih dinilai sebagai verifikasi awal.
“Semua informasi sedang kami pelajari. Fokus kami saat ini memastikan kebenaran laporan tersebut. Prosesnya masih sebatas klarifikasi,” tutur Gokma.
Sebelumnya, laporan masyarakat yang masuk mengenai dugaan perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2024 menjadi dasar polisi melakukan klarifikasi. Dugaan penyimpangan tidak hanya terkait perjalanan dinas, tetapi juga rapat yang diduga tidak pernah berlangsung dan kegiatan reses yang disinyalir tidak terlaksana.
Informasi yang diperoleh Batam Pos menyebutkan bahwa salah satu anggota dewan berinisial AA telah hadir memberikan keterangan selama sekitar 7,5 jam pada Jumat (14/11) lalu. Ia tercatat sebagai salah satu dari tujuh terperiksa yang dipanggil penyidik.
Dalam proses klarifikasi itu, penyidik disebut menemukan adanya sejumlah dokumen yang baru diserahkan oleh pihak terperiksa saat pemeriksaan berlangsung. Temuan tersebut memperluas cakupan pendalaman, terutama terkait tata kelola administrasi program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD.
Seiring bertambahnya dokumen yang masuk, penyidik kini menelaah kecocokan antara mekanisme pengelolaan anggaran, proses pencairan, serta pertanggungjawaban kegiatan dengan laporan dugaan perjalanan dinas fiktif yang dilaporkan masyarakat.
Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Silvester, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru dari pendalaman dokumen tersebut. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK