Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah memastikan masa tinggal jemaah haji Indonesia tahun 2026 di Tanah Suci, akan lebih pendek dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya jemaah menghabiskan 41–42 hari, tahun 2026 durasinya dipadatkan menjadi 38–40 hari.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochammad Irfan Yusuf menjelaskan pemangkasan waktu itu lahir dari penataan ulang jadwal penerbangan yang lebih efisien.
“Pengurangan masa tinggal ini murni dari penyusunan jadwal penerbangan yang lebih efektif,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di DPR, Jakarta, Selasa (18/11).
Ia memastikan pemangkasan masa tinggal tidak mengurangi kesempatan jemaah menjalankan ibadah arbain di Madinah yakni salat 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi. Untuk arbain, jemaah rata-rata membutuhkan 8–9 hari.
Ketua Umum Rabitah Haji Indonesia, Ade Marfuddin menilai pemangkasan waktu tersebut langkah baik. Bahkan, ia berharap durasinya bisa lebih pendek lagi dengan mengkaji ulang kewajiban mengikuti arbain.
“Arbain bukan bagian dari rukun atau wajib haji,” ujarnya.
Di sisi lain, desakan agar pemerintah menunda penerapan skema baru kuota haji terus mengemuka. Kritik datang dari anggota DPR dan organisasi masyarakat haji karena perubahan ini menggeser formasi calon jemaah 2026 yang sudah bersiap sejak lama.
Ade mencontohkan kondisi di Sukabumi, Jawa Barat, di mana kuota semula lebih dari seribu orang, kini hanya tersisa sekitar 129 orang. Padahal, sebagian besar Calon Jemaah Haji (CJH) sudah mengikuti tes kesehatan dan menyiapkan berbagai kebutuhan keberangkatan.
Ia mengusulkan agar kuota haji 2026 tetap memakai skema tahun lalu.
Menurut dia, Kemenhaj terbentuk ketika persiapan haji 2026 sudah berjalan, sehingga perubahan kebijakan secara mendadak menimbulkan kegaduhan. “Urusan kuota belum terlalu urgent,” katanya.
Meski banyak diprotes, Menhaj Irfan menegaskan skema baru kuota haji lebih berkeadilan. Ia menyebut kuota tiap provinsi tidak lagi memakai angka baku, tetapi mengikuti dinamika jumlah pendaftar baru.
“Jumlahnya berubah-ubah,” tegasnya.
Jika pendaftar baru meningkat tajam, kuota akan bertambah. Sebaliknya, jika pendaftar stagnan atau menurun, kuotanya disesuaikan. Sistem ini, menurut Irfan, menghindari penumpukan antrean seperti yang terjadi selama ini, terutama di daerah dengan kuota kecil tetapi pendaftar membeludak. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK