Buka konten ini

BATAM (BP) – Bea Cukai Batam menegaskan bahwa dua kontainer yang kini ditangani Polresta Barelang sebenarnya berada dalam pengawasan resmi saat dipindahkan dari Pelabuhan Batuampar menuju gudang Bea Cukai di Tanjunguncang. Pengawasan tersebut ditandai dengan segel resmi yang terpasang pada kontainer.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa pemasangan segel merupakan instrumen pengendalian yang sah dalam sistem kepabeanan.
“Itu disegel. Artinya sah dalam pengawasan. Segel itu bentuk pengawalan,” tegasnya.
Menurut Evi, selama segel tetap utuh, maka status pengawasan tidak berubah. Namun jika segel ditemukan rusak atau terbuka sebelum tiba di lokasi tujuan, hal itu dapat mengindikasikan adanya pelanggaran.
“Kalau segel itu rusak berarti ada tindakan perusakan. Siapa yang merusak atau siapa yang bongkar, itu sedang ditindaklanjuti bersama penyidik Polresta Barelang,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa pemindahan dua kontainer tegahan memang direncanakan menuju gudang Bea Cukai di Tanjunguncang. Artinya, kontainer tidak seharusnya berhenti atau dialihkan ke lokasi lain. Perubahan jalur inilah yang kini menjadi fokus penyelidikan.
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin menyatakan penyidik tengah mendalami bagaimana kontainer yang sudah berstatus tegahan dan telah disegel itu bisa berakhir di sebuah gudang yang kemudian digerebek.
“Penyelidikan masih terus berlanjut. Semua kemungkinan kita selidiki,” ujar Zaenal.
Ia menegaskan bahwa kondisi segel, rekam jejak perjalanan, serta siapa saja yang memiliki akses untuk mengarahkan kontainer sedang dianalisis secara menyeluruh.
“Itu bagian yang sedang didalami penyidik. Kita kerja bertahap. Biarkan penyidik bekerja dulu,” katanya.
Penyidik disebut akan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemindahan, mulai unsur pelayaran, operator lapangan, hingga pihak yang mengurus dokumen perjalanan.
“Kita pastikan semua pihak terkait akan diperiksa,” tegas Zaenal.
Kolaborasi antara Bea Cukai dan Polresta Barelang kini menjadi kunci dalam memetakan bagaimana dua kontainer yang berada dalam pengawasan resmi dapat menyimpang dari jalurnya. Rekam data segel, dokumen pemindahan, hingga kronologi keberangkatan kontainer sedang dicocokkan dengan temuan lapangan.
Dengan menguatnya sorotan pada status segel, penyidik diperkirakan dapat segera menentukan apakah terjadi pembelokan rute yang disengaja, kelalaian prosedur, atau tindakan ilegal yang melibatkan pihak internal maupun eksternal. Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin menyebut penyidikan pembelokan dua kontainer tegahan dilakukan menyeluruh untuk memetakan pihak yang terlibat. Dua petugas Bea Cukai Batam sudah diperiksa sebagai saksi, termasuk 25 pekerja yang diamankan di gudang tempat kontainer ditemukan.
Penyidik menelusuri siapa yang memiliki akses mengubah jalur kontainer hingga berakhir di gudang tidak resmi. “Penjelasan Bea Cukai bagian dari pendalaman. Siapa yang membelokkan kontainer itu, sedang kita selidiki,” ujar Zaenal.
Selain alur perpindahan, polisi juga mendalami aktivitas di gudang yang diduga bukan sekadar tempat penyimpanan. Temuan puluhan pekerja menandakan adanya kegiatan pemindahan atau pengelompokan barang.
Zaenal meminta publik memberi waktu karena kasus ini melibatkan banyak pihak lintas sektor. Penyidik juga akan memanggil unsur pelayaran, pengelola pelabuhan, serta perusahaan pemilik dokumen untuk memetakan perjalanan kontainer dari awal.
“Kita usut semua pihak yang terkait. Jika ada oknum bermain, pasti kita proses. Penanganannya tegak lurus,” tegasnya.
Dari penelusuran Batam Pos, muncul fakta mengejutkan terkait penyelundupan kontainer berisi barang bekas (balpres) di Batam. Aksi pembelokan kontainer tersebut diduga melibatkan seorang oknum berpengaruh di Kepri.
Seorang anggota DPRD Kepri berinisial I disebut ikut meminta pembukaan segel Bea Cukai (BC) Batam dan memindahkan isi kontainer sebelum polisi melakukan penggerebekan di kawasan Sagulung.
Sumber Batam Pos menyebut, oknum tersebut diduga bekerja sama dengan seorang pengusaha dalam proses pemindahan barang. “Di dalamnya ada oknum anggota dewan, dan I ini join dengan pengusaha. Sejak masuk jalur merah, barang bekas itu susah masuk,” ujar seorang narasumber.
Kontainer yang sebelumnya ditindak BC disebut mencapai sekitar 10 unit, dengan pembukaan segel dilakukan secara bertahap. Pemindahan muatan dijalankan dengan modus tukar guling, yakni mengganti barang utama dengan sampah atau barang tak bernilai.
“Yang dibuka baru dua kontainer berisi perabotan, tapi sudah ditangkap polisi,” katanya. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : Ratna Irtatik