Buka konten ini

KASUS dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rabu (19/11), resmi menetapkan empat pejabat di Sekretariat KPU Karimun sebagai tersangka dan langsung menahan mereka selama 20 hari ke depan.
Keempat tersangka tersebut adalah NK (Netty Kurniawati) selaku kuasa pengguna anggaran dan Sekretaris KPU Karimun; AF (Akmal Firdaus) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengelolaan dana hibah; SY (Sumiyanti) sebagai bendahara pengeluaran pembantu; serta IJ (Indra Junaidi) yang bertugas sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa.
Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono, didampingi Kasi Pidsus, Dedy Juniarto, dan Kasi Intelijen, Herlambang Adhi Nugroho, menjelaskan bahwa KPU Karimun menerima dana hibah dari APBD 2024 sebesar Rp16.000.500.000. Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan dana tercatat Rp15.272.374.126, sementara sisa anggaran sebesar Rp1.227.625.874 telah dikembalikan ke kas daerah pada 24 Maret 2025.
Namun, penyelidikan tim jaksa menemukan adanya sejumlah perbuatan melawan hukum. Temuan itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Selama penyidikan, penyidik telah memeriksa 95 saksi, dua ahli, dan menyita 2.300 item barang bukti.
“Hasilnya, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. Modusnya berupa mark-up anggaran serta kegiatan fiktif, yakni belanja yang tidak pernah dilaksanakan tetapi tetap dibayarkan bendahara pengeluaran pembantu,” jelas Denny.
Selain itu, penyidik juga menemukan praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang serta sejumlah belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan temuan tersebut, keempat pejabat itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Keempat tersangka kini ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun. “Tim penyidik masih mendalami setiap temuan dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum. Penyidikan kami lanjutkan secara profesional, transparan, dan berintegritas,” tegas Denny. (***)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY