Buka konten ini
BATAM (BP) – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 dipastikan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid, mengatakan, bahwa seluruh daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar perhitungan UMK tahun depan.
Rafki menyebut aturan baru terkait UMK direncanakan terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagai pengganti PP 36 Tahun 2024. Drafnya dikabarkan hampir final, namun belum disahkan karena masih ada sejumlah poin yang belum mencapai kesepakatan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
“Intinya, kita menunggu pemerintah pusat. Aturannya hampir final dan UMK 2026 pasti dikeluarkan karena kalau tidak, akan menimbulkan gejolak. Tapi selama belum ada regulasi tetap, kita sama-sama menunggu,” kata dia, Selasa (18/11).
Menurutnya, meski aturan sebelumnya mengharuskan penetapan UMK maksimal 20 November, jadwal itu kemungkinan besar mundur. Informasi sementara menyebut penetapan UMK 2026 berpotensi dilakukan pada pertengahan Desember.
“Bocorannya, penetapan UMK yang biasanya 20 November kemungkinan bergeser ke pertengahan Desember. Jadi kita tunggu saja,” ujarnya.
Rafki menambahkan, salah satu poin krusial yang belum menemui titik temu adalah formula alpa dalam perhitungan UMK. Awalnya, rentang alpa disebut akan direvisi dari 0,1–0,3, kemudian diusulkan pemerintah menjadi 0,2–0,7. Namun angka terbaru yang muncul kembali menimbulkan keberatan dari pihak pekerja.
“Pihak pekerja tidak mau menerima alpa segitu. Ada perbedaan pendapat yang masih dicari jalan tengahnya oleh Kemenaker,” ucapnya.
Ia mengatakan, dunia usaha menunggu keputusan final pemerintah dan berharap regulasi segera diterbitkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha maupun pekerja.
“Draf final sebenarnya sudah oke. Hanya beberapa poin kecil yang perlu disepakati. Kita tunggu kabar resminya dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, mengonfirmasi bahwa daerah belum bisa melangkah karena regulasi dari pusat belum terbit. “Kita masih menunggu regulasi dari pusat. Sampai hari ini belum turun. Kamis ini baru dijadwalkan pembahasan perdana, jadi belum bisa bicara banyak. Mau bahas apa kalau rujukannya belum ada,” tuturnya.
Yudi menambahkan, pihaknya memang telah menerima rancangan aturan baru, namun sifatnya masih draf sehingga belum dapat dijadikan dasar. “Kita terus berkomunikasi dengan pusat. Tapi karena aturannya belum final, kita belum bisa memastikan metode perhitungan atau apakah KHL masuk atau tidak. Kita tunggu aturan resminya,” katanya. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : FISKA JUANDA